Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bulan Ini Kementerian LHK Gugat Lima Perusahaan Pembakar Lahan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan akan menggugat lima perusahaan pembakar hutan dan lahan pada bulan ini.nn
Pembakaran lahan sawit./
Pembakaran lahan sawit./

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan akan menggugat lima perusahaan pembakar hutan dan lahan pada bulan ini.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan lima perusahaan itu digugat atas kebakaran hutan dan lahan di area konsesi mereka yang berlangsung pada 2015. Rinciannya, dua perusahaan di Sumatera Selatan, dua perusahaan di Jambi, dan satu perusahaan asal Kalimantan Selatan.

“Satu gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan yang empat perkara lagi tinggal menuju final gugatannya, selanjutnya pendaftaran. Agustus ini gugatan tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (16/8/2016).

Korporasi yang digugat KLHK di PN Jaksel adalah PT WAJ. Perusahaan ini juga merupakan satu dari 27 perusahaan yang sebelumnya dikenakan sanksi administratif oleh KLHK.

“Yang empat perusahaan lagi karena gugatan belum didaftarkan sementara belum dapat saya sampaikan inisialnya,” kata Jasmin.

Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2016 menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan karena tindakan tersebut termasuk kejahatan kemanusiaan. Sikap tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk melaksanakan konservasi hutan.

“Sudah barang tentu KLHK harus melaksanakan sesuai dengan kebijakan dan arahan dari Bapak Presiden,” ucap Jasmin menanggapi pidato Presiden Jokowi.

Pemerintah memang semakin percaya diri menjerat korporasi pembakar hutan dan lahan setelah berhasil memenangkan gugatan perdata atas PT National Sago Prima (NSP), anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk, sebesar Rp1,072 triiliun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/8/2016) menghukum NSP untuk membayar ganti rugi sebesar Rp319,168 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp753 miliar.

KLHK menggugat NSP atas kebakaran hutan dan lahan seluas 3.000 hektare (ha) di area konsesinya di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang terjadi pada Januari 2014. NSP terbukti sengaja membiarkan lahan terbakar untuk tujuan pembukaan lahan baru (land clearing).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan putusan PN Jaksel menjadi peringatan bagi dunia usaha untuk lebih serius mencegah kebakaran hutan dan lahan. Dengan putusan itu, dia  menggambarkan biaya pencegahan jauh lebih kecil dibandingkan ganti rugi jika area konsesi terbakar.

“Kami juga tidak hanya menggunakan instumen perdata, tetapi juga pidana dan administrasi. Seharusnya langkah-langkah ini menjadikan efek jera bagi perusahaan lain,” katanya.

Kuasa hukum KLHK Patra M. Zen menimpali putusan PN Jaksel semakin meneguhkan Permenhut No.12/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan. Beleid itu mewajibkan setiap pemegang izin usaha bidang kehutanan melengkapi lahan konsesi dengan infrastruktur pencegahan dan penanganan kebakaran.

“Ketika perusahaan mendapat izin, maka tanggung jawab itu melekat. Degan putusan atas NSP, pengadilan akan mendorong korporasi bertindak baik dan benar,” ujarnya di tempat yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper