Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Amnesty Berpotensi Dongkrak Kekayaan Orang Superkaya RI

Nilai kekayaan orang-orang superkaya Indonesia berpotensi terdongkrak bila pengakuan aset program amnesti pajak dilakukan.
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat sosialisasi kebijakan Amnesti Pajak di Medan, Sumatra Utara, Kamis (21/7)./Antara-Irsan Mulyadi
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat sosialisasi kebijakan Amnesti Pajak di Medan, Sumatra Utara, Kamis (21/7)./Antara-Irsan Mulyadi

Bisnis.com, JAKARTA--Nilai kekayaan orang-orang superkaya Indonesia berpotensi terdongkrak bila pengakuan aset program amnesti pajak dilakukan.

Ekonom PT Bank Permata Tbk. Joshua Pardede menilai UU tax amnesty tidak hanya membuat kekayaan konglomerat Indonesia bertambah, tetapi juga bagi semua wajib pajak yang belum mendeklarasikan harta di dalam dan luar negeri.

"Ini momentum yang sangat baik karena pada 2017 akhir, Indonesia dapat membuka akses informasi perbankan tanpa perlu persetujuan nasabah," katanya saat dihubungi Bisnis, Minggu (14/8/2016).

Dalam 2,5 tahun terakhir, kekayaan 10 konglomerat Tanah Air bertambah 1,47% setara dengan Rp9,75 triliun selama periode Presiden Joko Widodo. Secara keseluruhan, kekayaan 10 konglomerat menjadi US$51,6 miliar pada Agustus 2016 dari US$50,58 miliar pada November 2013.

Duo keluarga Hartono, Budi dan Michael, tetap menjadi warga Indonesia paling kaya dengan kekayaan US$15,4 miliar. Kekayaan keluarga Hartono bertambah 2,67% senilai Rp5,2 triliun.

Ada keunikan dari daftar 10 konglomerat RI kali ini. Posisi Bachtiar Karim dan Tahir menggeser Sukanto Tanoto dan Putra Sampoerna dalam urutan orang superkaya.

Posisi Eka Tjipta Widjaja sebagai pemilik Grup Sinarmas melorot dari terkaya ke-2 menjadi ke-4. Sebaliknya, pemilik Grup Gudang Garam Susilo Wonowidjojo melesat ke urutan kedua dengan penambahan kekayaan Rp2,6 triliun.

Dalam data yang dihimpun Bisnis.com, kinerja emiten milik konglomerat juga rerata meningkat. Peningkatan terjadi seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang membaik menjadi 5,18%, lebih tinggi dari kuartal sebelumnya.

Joshua menjelaskan, sebagai anggota G-20, data-data perbankan seluruh dunia bakal dapat diakses dari Tanah Air. Semua wajib pajak diharuskan mendeklarasikan hartanya sebelum mendapatkan sanksi tegas pada 2018.

Tidak hanya konglomerat, sambungnya, korporasi raksasa dan individu juga diharuskan melaporkan kekayaannya. Bila data aset terlacak pada 2018, sanksi yang diperoleh bakal lebih berat, terutama kewajiban pajaknya.

Pengampunan pajak, kata dia, menjadi upaya pemerintah menggenjot penerimaan pendapatan. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi dapat dikerek seiring realisasi kinerja infrastruktur mampu dijalankan.

Menurut dia, upaya pemerintah untuk melengkapi data wajib pajak dapat menambah pendapatan dari sektor ini yang selalu shortfall dalam 3-4 tahun terakhir. Pemerintah juga berjanji tidak akan melakukan investigasi bila wajib pajak melakukan penyelewengan di masa lalu.

Realisasi dana repatriasi yang baru mencapai 1% dinilai lantaran korporasi maupun pengusaha masih mempelajari rincian UU tax amnesty. Joshua memerkirakan, pengampunan pajak baru akan gencar pada periode kedua, yakni Oktober-Desember 2016.

"Pada periode itu akan banyak deklarasi. Saya optimistis karena banyak manfaatnya, tidak ada mudaratnya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sukirno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper