Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengajak negara-negara Asean untuk sama-sama memberlakukan sertifikasi hak asasi manusia (HAM) bagi usaha perikanan tangkap.
Susi mengatakan dirinya telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan. Beleid itu mengatur pencegahan praktik perdagangan orang dan kerja paksa di bidang perikanan.
“Kami meminta ada peraturan serupa di negara lain. Langkah ini harus menjadi kehendak politik di Asean,” katanya di sela-sela Asean Workshop on Forced Labour in Fishing Industry di Jakarta, Senin (15/8/2016).
Susi mengatakan negara-negara Asean meliputi Indonesia, Myanmar, Vietnam, Filipina, Thailand, dan Malaysia berkontribusi 20,7% dari total produksi perikanan tangkap dunia. Namun, bisnis perikanan di kawasan ini kerap disertai eksploitasi pekerja secara berlebihan.
Dia mengingatkan praktik tersebut berjalan seiring dengan kegiatan illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing. Dengan memberantas IUU fishing, secara perlahan praktik pelanggaran HAM bisa dikurangi.
“Pencurian ikan tidak hanya merusak lingkungan dan ekosistem, tetapi menjadi kesempatan terjadinya tindak kriminal lain seperti perdagangan orang,” kata Susi.
Chief of Mission International Organization for Migration (IOM) Mark Getchell Indonesia mengapresiasi langkah Indonesia menerapkan sertifikasi HAM. Bahkan, dia mengamati komitmen Indonesia telah dimulai sejak pengungkapan kasus penyiksaan 1.000 pekerja asing di Benjina, Maluku pada awal 2015.
“Selama ini bisnis perikanan berorientasi hanya pada profit, profit, dan profit. Sekarang harus diubah seperti yang dilakukan Indonesia,” katanya.
Permen No. 35/2015 mengandung tiga ketentuan pokok. Pertama, standar HAM yang mengacu pada prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights. Kedua, uji tuntas kepada pelaku usaha agar memenuhi standar HAM. Ketiga, pemulihan HAM atau reparasi para korban dari pelanggaran HAM.
Beleid juga berisi sanksi kepada pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat HAM berupa pembekuan dan pencabut izin-izin usaha perikanan.