Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Dihuni 1 Tahun, Bunga Kredit Rumah Bersubsidi Bakal Dicabut

Pemerintah bakal mencabut bunga subsidi untuk rumah apabila rumah bersubsidi tidak ditempati atau dikosongkan dalam kurun waktu 1 tahun.
Rumah sederhana/Ilustrasi-Bisnis.com
Rumah sederhana/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah bakal mencabut bunga subsidi untuk rumah apabila rumah bersubsidi tidak ditempati atau dikosongkan dalam kurun 1 tahun.

Bunga subsidi melalui perbankan yang semula diberlakukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan dicabut mengikuti bunga komersial rumah nonsubsidi.

Ketua Realestase Indonesia (REI) Jateng MR Prijanto mengatakan pencabutan bunga subsidi lantaran konsumen tidak mematuhi aturan dengan menelantarkan rumah tak berpenghuni.

Sementara sisi lain, masih banyak masyarakat menengah ke bawah belum memiliki atau tidak mampu membeli rumah karena terganjal penghasilan rendah. Menurutnya, aturan penerima rumah bersubsidi akan semakin diperketat.

“Kami juga sesalkan kepada pembeli yang tidak menempati rumahnya. Tapi yang jelas subsidi rumah akan dicabut kalau kosong selama 1 tahun” paparnya kepada Bisnis, Kamis (11/8/2016).

Prijanto menjelaskan angka kekurangan rumah atau backlog secara nasional mendekati angka 15 juta unit. Sementara backlog di Jateng berkisar 1,5 juta unit atau 10% dari nasional.

Dia menjelaskan keengganan konsumen menempati rumah karena sebagian dari mereka memanfaatkan rumah bersubsidi untuk investasi dan rumah kedua buat anaknya. Pihaknya menerangkan ketegasan pemerintah mencabut suku bunga subsidi menjadi bunga komersial patut mendapat apresiasi.

Di sisi lain, pemerintah juga kembali memberikan subsidi uang muka atau down payment senilai Rp4 juta bagi semua kalangan guna menggenjot penjualan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di sejumlah daerah.

Aturan subsidi bantuan uang muka (SBUM) senilai Rp4 juta kepada masing-masing debitur berlaku mulai 1 Agustus 2016. Regulasi itu bersamaan dengan ketentuan baru yakni kredit pemilikan rumah (KPR) Subsidi Selisih Bunga (SSB), sebagai pembaruan dari program sebelumnya yang dikenal fasilitas likuiditas pembiayaan perumahaan (FLPP).

Subsidi uang muka pada tahun ini berlaku untuk semua kalangan baik pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri dan nonPNS. Padahal, sebelumnya aturan subsidi DP senilai Rp4 juta/orang diperuntukkan bagi PNS, TNI dan Polri.

“Sekarang semua orang bisa menikmati subsidi uang muka. Makanya, kami genjot pembangunan rumah MBR,” terangnya.

Menurutnya, saat ini penjualan rumah secara keseluruhan baik rumah tapak, apartemen dan rumah susun di wilayahnya hingga akhir Juni 2016 bisa menembus angka 5.600 unit rumah. Dari angka itu, penjualan rumah bersubsidi di Jateng mencapai 3.600 unit.

Prijanto berharap, target pembangunan rumah 10.000 unit tahun ini bisa terealisasi dengan baik.

Branch Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Cabang Semarang Agus Susanto mengatakan ketegasan untuk mencabut bunga bersubsidi setelah dilakukan pengecekan petugas perbankan bekerja sama dengan stakeholder terkait. “Kami maunya rumah bersubsidi itu terserap maksimal dan tepat sasaran,” terangnya.

Agus menyatakan BTN siap membiayai rumah subsidi secara nasional sebanyak 320.000 unit atau sesuai dengan kuota dana SSB. Menurutnya, sampai saat ini penyaluran kredit KPR di wilayahnya sekitar Rp400 miliar dari target senilai Rp950 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper