Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menerapkan sanksi tegas terhadap bus kota yang masih beroperasional meski izinnya sudah habis berupa pemotongan bagian belakang badan bus tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan pemotongan bagian badan bus itu dilakukan supaya bus tidak bisa berfungsi seperti semula.
“Ada alat potong khusus, nantinya bentuk bus kota bakal seperti truk. Ini sanksi tegas untuk mereka yang melanggar,” katanya, Rabu (10/8/2016).
Pemotongan fisik bus itu nantinya membuat fungsi kendaraan bermotor tersebut menjadi angkutan muatan saja bukan angkutan penumpang. Sulaiman mengatakan pihaknya tetap meminta persetujuan dahulu kepada pemilik bus sebelum melakukan pemotongan.
Saat ini, kata dia, sudah ada 12 unit bus kota yang telah dikandangkan Dishub dan siap dilakukan pemotongan.
Sulaiman menuturkan sesuai perjanjian jika pemilik bus menginginkan kembali bus nya keluar dari pengandangan bus di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang, maka bus tersebut harus berubah bentuk.
"Jika ingin mengambil kembali busnya, harus diberi plat hitam dan fungsinya sebagai sarana angkutan saja bukan angkutan umum,” katanya.
Menurut Sulaiman, penertiban bus yang habis izin operasionalnya merupakan langkah untuk mencapai target tidak ada lagi bus kota pada 2018.
Dia memaparkan saat ini masih ada 82 unit bus yang operasional dan 2017 target hanya 42 unit bus yang operasional. Sementara pada 2018 pertengahan sudah tidak ada lagi bus kota yang operasional.
“Razia akan terus kami lakukan untuk mencari bus kota yang sudah habis masa trayek, meskipun masih banyak pemilik bus kota yang kucing-kucingan,” katanya.