Kabar24.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate mengkonfirmasi bahwa pembahasan revisi undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dilakukan pada masa sidang pertama.
Johnny mengungkapkan pemerintah telah memberikan draft revisi UU KUP ke DPR.
“Sudah, dan saat ini panja akan segera diproses di Komisi XI,” ujar Johnny kepada Bisnis, Kamis (11/8/2016). Lebih lanjut politisi NasDem itu mengungkapkan pembahasan revisi UU KUP akan banyak menyita waktu.
Pasalnya, Komisi XI harus membahas revisi UU KUP tersebut secara mendalam dan komprehensif yang juga akan menyinggung mengenai tarif PPh dan PPn.
Sehubungan dengan tarif PPh, Johnny mengusulkan pemerintah untuk menurunkan tarif PPh menjadi 17% hingga 20% di mana saat ini tarif PPh di Indonesia masih sebesar 25%.