Bisnis.com, MAKASSAR – Makassar Air Traffic Service Center (MATSC) AirNav Indonesia prihatin dengan maraknya “serangan sinar laser” dan drone (pesawat tanpa awak) liar kerap mengangkasa, karena membahayakan keselamatan penerbangan pesawat.
“Ini ada masalah yang tengah kami hadapi, yakni serangan laser ke angkasa atau ke pesawat terbang, serta maraknya drone. Ini sangat membayakan keselamatan penerbangan,” ujar Novy Pantaryanto, General Manager Makassar Air Traffic Service Center (MATSC) AirNav Indonesia, di Makassar, Rabu (10/8/2016).
Menurut Novy, selama semester pertama 2016 tercatat ada sekitar 100 serangan sinar laser kearah pesawat yang sedang terbang di angkasa. Serangan paling massif terjadi pada Mei. Tembakan sinar laser menyerang pesawat di ketinggian 800--1.000 kaki.
“Sangat bahaya, kalau penembakan sinar laser diarahkan ke kokpit pesawat, bisa menyebabkan pilot temporary blind [buta sesaat]. Ada kasus serangan yang menyebabkan pesawat urung mendarat,” ungkapnya.
Menurut Novy, pihaknya bisa mendeteksi posisi penembak sinar laser itu, tetapi ketika dicari dengan mudah mereka menghindar atau bersembunyi. Serangan sinar laser berasal dari laser pointer yang marak dijualbelikan pedagang di pinggir jalan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, MATSC AirNav Indonesia telah mengambil sejumlah langkah, seperti sosialisasi bahasa sinar laser terhadap keselamatan penerbangan, dan sweeping. Novy mengaku telah berkomunikasi dengan pihak pemda setempat, tetapi sejauh ini belum ada peraturan yang dibuat.
Pada saat yang sama, AirNav Indonesia juga prihatin dengan mulai maraknya drone yang diterbangkan sembarangan atau sekadar iseng, “Seperti serangan sinar laser, drone bisa menjadi ancaman serius bagi keselamatan penerbangan,” katanya.
Sebetulnya, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone) di Indonesia. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, yang disahkan pada 12 Mei 2015.