Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kaji Penurunan Tarif PPh Menjadi 17% dari 25%

Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) yang saat ini dipatok 25% menjadi 17%.
Pemerintah kaji penurunan tarif PPh menjadi 17% dari 25%./.
Pemerintah kaji penurunan tarif PPh menjadi 17% dari 25%./.

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) yang saat ini dipatok 25% menjadi 17%.

Berdasarkan keterangan resmi di laman setkab.go.id yang dikutip Rabu (10/8/2016), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah berencana menurunkan tarif PPh dari 25% menjadi 17% guna bersaing dengan negara lain. Rencana penurunan tarif pajak ini seiring dengan terbitnya UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Menurunya, penerbitan beleid tersebut akan diikuti oleh Perubahan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan (PPh), khususnya PPh Badan, dan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

“Untuk PPh, pikiran sederhana saya mengatakan seperti ini. Kalau di Singapura PPh Badan kena 17%, mengapa kita harus 25%. Kita ini mau bersaing. Bagaimana kita mau bersaing, di sana kena 17%, di sini kena 25%. Ya lari ke sana semua,” ucap Presiden Jokowi.

Saat ini, lanjut Presiden, pemerintah masih menghitung dan mengkalkulasi, apakah penurunan akan dilakukan secara langsung misalnya dari 25% ke 17%, atau dilakukan secara bertahap misalnya dari 25%, ke 20%, baru kemudian 17%. Menurutnya, dalam era kompetisi yang sangat ketat, Indonesia dituntut untuk cepat melakukan perubahan dan penyesuaian bila tidak ingin tertinggal dengan negara lain.

Ia menegaskan, pemerintah masih mengumpulkan banyak masukan dari banyak pihak untuk mempertimbangkan apa yang harus diputuskan dan dilakukan.  “Maksimal mudah-mudahan tahun depan akan rampung semuanya,” jelasnya.

Meski perubahan tiga UU tersebut harus melalui proses pembahasan di DPR, Presiden meyakini DPR akan mendukung proses pembahasan itu. Selain mengkaji UU, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan pengembangan salah satu pulau Indonesia sebagai tax heaven (surga pajak), seperti halnya Labuan yang ada di Malaysia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper