Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hutang PDAM Permenkeu Diterbitkan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 31 tahun 2016 yang mengatur tata cara penyelesaian piutang negara pada PDAM
PDAM/Ilustrasi
PDAM/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 31 tahun 2016 yang mengatur tata cara penyelesaian piutang negara pada PDAM

Plt Kepala BPP SPAM Sri Haryoto mengatakan dengan terbitnya mekanisme itu, maka pihaknya tengah menyiapkan pelaksanaan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

"Saat ini kami sedang merapatkan serah terima itu dari pemerintah pusat yang diwakilkan kementerian keuangan kepada pemerintah daerah," katanya Kamis (4/8)

Sri melanjutkan masih ada dua PDAM di Papua yang melakukan kerja sama operasi dengan pihak ketiga atau pihak swasta. Dua PDAM itu terletak di Sorong dan Biak.

Menurutnya terhadap PDAM yang melakukan KSO, dalam permenkeu tersebut hanya mengatur penyelesaian dilakukan dengan penjadwalan kembali kewajiban pokok dan non- pokok.

Sehingga total tercatat hanya 107 PDAM yang hutangnya akan diputihkan. Dua PDAM yang melakukan KSO tidak masuk ke dalam daftar penghapusan hutang yang dilakukan pemerintah

Sri melanjutkan dari dua PDAM itu hanya pemerintah Sorong yang menunjukkan komitmen untuk mengambil alih hutang PDAM sedangkan pemda Biak belum menyatakan komitmennya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper