Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha Logistik Dukung Pembebasan BM Barang Modal

Pelaku usaha logistik mendukung kebijakan bebas bea masuk untuk impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan kawasan ekonomi khusus karena membantu percepatan pencapaian Sistem Logistik Nasional.
Ilustrasi kegiatan logistik/Reuters
Ilustrasi kegiatan logistik/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha logistik mendukung kebijakan bebas bea masuk untuk impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan kawasan ekonomi khusus karena membantu percepatan pencapaian Sistem Logistik Nasional.

Akbar Djohan, Ketua Satuan Kerja Sistem Logistik Nasional (Sislognas) menyatakan apresiasinya kepada pemerintah yang membuka banyajk peluang kemudahan untuk menarik minat pembangunan di kawasan-kawasan yang dianggap strategis sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Sekarang tinggal bagaimana pemerintah daerah setempat yang harus lebih extra effort untuk mensosialisasikan ke internal dan eksternal wilayah secara masif dan professional,” ungkap Akbar kepada Bisnis.com, Senin (1/8/2016).

KEK juga masuk sebagai salah satu program Sislognas. Menurut Akbar, banyak kendala internal untuk mengimplementasi KEK, sehingga KEK belum beroperasi.

Akbar menyebut kendala tersebut datang dari pemerintah daerahg yang belum sinkron dalam memberikan kemudahan usaha kepada pengusaha. “Ini [KEK] memang lamban sekali, banyak hambatan, justru dari kementerian teknis, pemerintah provinsi dan kabupaten,” lanjutnya.

Kebijakan bebas bea impor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 104/PMK.010/2016 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang berlaku pada 1 Agustus 2016.

Sesuai Pasal 40 ayat (2) beleid tersebut, dinyatakan bahwa pembebasan bea masuk (BM) dan tidak dipungut PDRI diberikan untuk jangka waktu pengimporan paling lama 3 tahun sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Selain itu, jenis dan jumlah barang yang mendapat fasilitas pembebasan BM dan tidak dipungut PDRI ditetapkan oleh administrator KEK sesuai ketentuan bahwa barang modal digunakan di KEK sesuai tujuan pemasukannya oleh badan usaha.

Adapun yang diatur sebagai barang modal dalam aturan tersebut adalah barang yang digunakan oleh badan usaha dan pelaku usaha, misalnya peralatan dan perkakas untuk pembangunan atau perluasan, kontruksi, mesin, peralatan pabrik, cetakan (moulding), serta suku cadang yang dimasukan tidak bersamaan dengan barang modal bersangkutan.

Apabila tidak sesuai dari ketentuan tersebut maka badan usaha wajib membayar BM dan PDRI serta dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.

Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Azhar Lubis Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan pihaknya akan gencar mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada perusahaan yang berlokasi di KEK agar bisa melanjutkan permohonan insentif.

“Apabila mereka mengadakan importasi barang modalnya kan masuk gratis, pajak tidak bayar, termasuk PPh impor, PPn pertambahan barang nilai mewah tidak bayar, insentif juga. Justri kita harus sosialisasikan jangan sampai perusahaan di KEK tidak tahu,” ungkap Azhar.

Azhar menerangkan ada beberapa KEK yang mulai beroperasi, misalnya KEK di Sei Mangkei, Sumatera Utara.

Kemudian, di sektor properti lagi yang akan dibangun hotel di sekitar KEK Mandalika, Nusa Tenggara Barat, di KEK Tanjung Lesung, Banten, dan KEK di Tanjung Api-api Sumatera Selatan.

“Saat ini KEK di Bitung, KEK di Palu, KEK Maloy Kaltim, KEK Morotai, Maluku. Ini yang kita push dengan insentif, seharusnya lebih mudah mengaplikasikannya ke investor,” imbuh Azhar.

Azhar tak optimis jika investasi untuk pengembangan KEK bisa tercapai tahun depan, namun dia menegaskan sudah ada beberapa investor yang berminat di KEK tersebut. Dia pun mengaku akan terus melakukan follow up kepada para peminat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper