Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah memberlakukan subsidi uang muka atau down payment senilai Rp4 juta bagi semua kalangan guna menggenjot penjualan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di sejumlah daerah, termasuk Jawa Tengah.
Aturan subsidi bantuan uang muka (SBUM) senilai Rp4 juta kepada masing-masing debitur berlaku mulai 1 Agustus 2016. Regulasi itu bersamaan dengan ketentuan baru yakni kredit pemilikan rumah (KPR) Subsidi Selisih Bunga (SSB), sebagai pembaruan dari program sebelumnya yang dikenal fasilitas likuiditas pembiayaan perumahaan (FLPP).
Ketua Realestase Indonesia (REI) Jateng MR Prijanto mengatakan subsidi uang muka pada tahun ini berlaku untuk semua kalangan baik pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri dan nonPNS. Padahal, sebelumnya aturan subsidi DP senilai Rp4 juta/orang diperuntukkan bagi PNS, TNI dan Polri.
“Sekarang semua orang bisa menikmati subsidi uang muka. Makanya, kami kebut pembangunan rumah MBR,” terangnya disela-sela Sosialisasi PermenPUPR No.26/PRT/M/2016 tentang Kemudahan Perolehan Rumah Bagi MBR, di Semarang, Kamis (28/7/2016).
Pihaknya optimis penjualan rumah tapak bagi masyarakat menengah ke bawah akan terdongkrak signifikan dengan peraturan baru dari pemerintah. Oleh karena itu, Prijanto mendesak supaya lembaga perbankan yang ditunjuk penyaluran KPR Subsidi untuk mempermudah pencairan kredit tersebut.
Menurutnya, saat ini penjualan rumah secara keseluruhan baik rumah tapak, apartemen dan rumah susun di wilayahnya hingga akhir Juni 2016 bisa menembus angka 5.600 unit rumah.
Dari angka itu, penjualan rumah bersubsidi di Jateng mencapai 3.600 unit. “Kami berharap, target pembangunan rumah 10.000 unit tahun ini bisa terealisasi dengan baik,” tuturnya.
Branch Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Cabang Semarang Agus Susanto mengatakan penyaluran kredit untuk rumah subsidi dalam program baru itu tidak berbeda dengan program sebelumnya.
Hal itu, katanya, secara teknis di lapangan tidak mengganggu atau berpengaruih terhadap penjualan antara pengembang dengan nasabah.