Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha galangan kapal meyakini pembebasan bea masuk untuk impor barang modal khususnya barang komponen kapal akan menekan tingginya biaya produksi dalam negeri.
Eddy Kurniawan Logam, Ketua Umum Ikatan (Iperindo) menyatakan pembebasan bea masuk untuk impor barang modal sifatnya hanya sementara. Menurut Eddy, ketika bea masuk dihapuskan hanya untuk menalangi sementara waktu agar ketika pengusaha belum melakukan produksi, barang modal yang dibutuhkan bisa masuk.
“Jadi nanti end product kita bisa lebih murah harganya. Tetapi kalau nanti sudah ada basis produksinya, sudah ada kemampuan lokal, ya kita ambil langkah selanjutnya,” kata Eddy kepada Bisnis, Jumat (29/7/2016).
Eddy menyebut saat ini industri galangan kapal mendapatkan banyak stimulis berkat sejumlah deregulasi dan penanaman investasi. Namn, semua dampak dari kebijakan tersebut belum terasa bagi para pelaku usaha galangan kapal.
Sebagai contoh, tingginya calon investor galangan kapal dari luar negeri sampai saat ini belum membuahkan banyak investasi bagi industri galangan kapal.
“Kami sudah dengar sejak lama banyak investor asing mau berinvestasi di industri galangan kapal. Tetapi kami belum tahu realisasinya seperti apa,” jelas Eddy.
Menurutnya, pengusaha galangan kapal perlu mendapatkan kepastian terkait siapa investor yang siap menanamkan modal untuk industri galangan kapal di Indonesia. Selain itu, perlu ada kejelasan, seperti apa ukuran dan jenis kapal yang akan dikembangkan di Indonesia.
“Menurut saya investasi galangan kapal itu harus, tetapi harus diperhitungkan juga kapasitas galangan kapal nasional yang sudah ada. Jadi jangan sampai investasi tersebut berkompetisi dengan galangan nasional yang sudah ada, memang jika mereka mau investasi membangun kapal-kapal yang mereka mau ya silahkan,” tegasnya.
Eddy melihat peluang investasi di sektor komponen kapal sangat besar. Oleh sebab itu, para investor asing perlu melihat peluang tersebut guna meningkatkan iklim industri galangan kapal dalam negeri.
Dia mengimbau agar para investorsiap mengikuti anjuran dari pengusaha dalam negeri untuk mengelola galangan kapal di atas 10.000 DWT, dengan kisaran minimal 50.000 DWT untuk kebutuhan ekspor.