Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku usaha properti berharap akan ada inisiatif dari pemerintah maupun DPR RI untuk mempertimbangkan revisi terhadap Undang-Undang 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Direktur Utama PT Surya Semesta Internusa Johannes Suryadjaja mengatakan, UU tersebut sudah mesti diperbaruhi, terutama dalam kaitannya dengan ketentuan terkait kepemilikan tanah yang tumpang tidih seperti hak eighendom atau hak milik, girik, dan kepemilikan bagi orang asing.
Dirinya berharap, dengan pergantian sejumlah posisi menteri di Kabinet Kerja, terutama posisi Menteri Agria dan Tata Ruang (ATR), akan ada trobosan bagi masalah pertanahan di Indonesia.
“Harapannya agar masalah pertanahan di Indonesia bisa dibereskan. Terutama dari segi Undang-Undang Pertanahan kita yang masih memakai zaman Belanda,” katanya melalui pesan elektronik, Rabu (27/7/2016).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pada Rabu (27/7/2016) telah mengumumkan pergantian sejumlah menteri di Kabinet Kerja.
Menteri ATR/ Kepala BPN yang sebelumnya dijabat oleh politisi Partai Nasdem Ferry Mursyidan Baldan kini beralih pada Sofyan Djalil yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas.
Managing Director Ciputra Group Harun Hajadi mengatakan, Presiden tentu memiliki pertimbangan sendiri untuk mengganti posisi bawahannya. Dirinya menilai, posisi Menteri ATR harusnya dipegang oleh menteri yang benar-benar paham urusan teknis pertanahan.
“Karena pertanahan itu rumit. Saya berharap menteri yang baru dapat menyisir dan membenahi masalah-masalah pertanahan tumpang tindih alias sengketa, karena ini menyangkut masalah kepastian hukum,” katanya.