Bisnis.com, SEMARANG - Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Jawa Tengah gencar melakukan promosi adanya Kawasan Industri Kendal (KIK) yang berlokasi tidak jauh dari Kota Semarang.
KIK yang saat ini memiliki luas lahan sekitar 1.000 hektare (dari total rencana 2.700 ha) merupakan salah satu kawasan industri di Jateng yang bisa melayani proses izin 3 jam dengan ketentuan dan syarat berlaku.
Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan BPMD Jateng Tjuning Sri Tjahja Utari mengatakan sosialisasi dilakukan untuk mensinkronkan dan desiminasi peraturan-peraturan yang terkait dengan pembangunan kawasan industri, penanaman modal serta perijinan yang terkait.
Sosialisasi itu, menurut Tjuning, bertujuan untuk memberikan peluang bagi para pemangku kepentingan dalam hal ini BPMPT (Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu) masing-masing kabupaten/kota di wilayah Jateng untuk dapat memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin dengan berdiskusi dan bertanya secara optimal dengan narasumber yang kompeten baik dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan KIK.
“Apa yang belum jelas bisa ditanyakan langsung. Harus proaktif untuk mendapatkan informasi secara detail,” terangnya dalam keterangan resmi, Rabu (27/7/2016).
Menurutnya, adanya forum BPMPT tiap kabupaten / kota di Jateng tersebut menjadi ajang silaturahmi dan komunikasi para penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) se-Jateng untuk menanyakan pada BKPM terkait implementasi Peraturan Pemerintah No. 142/2015 tentang Kawasan Industri.
Tjuning menjelaskan pelayanan terpadu satu pintu dilaksanakan dengan tujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada masyarakat; memperpendek proses pelayanan; mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau; mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas pada masyarakat.