Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM menyatakan harus ada keputusan politik yang diambil sebelum 2017 untuk menjaga iklim investasi di sektor pertambangan terkait izin ekspor mineral olahan.
Rencananya hal itu akan dijelaskan dalam revisiUndang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditargetkan selesai tahun ini.
Menteri ESDM Sudirman Said berharap UU Minerba yang baru akan memberi kepastian terkait sikap yang harus diambil oleh pemerintah.
Namun, apabila revisi UU Minerba tersebut tidak bisa selesai tahun ini, dia menegaskan tetap harus ada keputusan politik untuk menyikapi batas waktu ekspor mineral olahan tersebut.
"Mudah-mudahan revisi undang-undang selesai pada waktunya. Sebelum 2017 harus sudah ada keputusan politik," katanya usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Selasa (26/7/2016).
Namun, Sudirman tidak menjelaskan lebih jauh keputusan politik apa yang bisa diambil. Yang jelas, perlu ada kepastian usaha bagi industri agar iklim investasi tetap terjaga.
Adapun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014, pemerintah telah memberi kelonggaran bagi perusahaan yang sudah melakukan pengolahan mineral dengan kadar minimal tertentu untuk bisa mengekspor komoditasnya hingga Januari 2017.Tujuannya memberi waktu kepada perusahaan mineral untuk membangun smelter.