Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Johnson Apresiasi Kemenhub Soal Legalitas INSA

Ketua Umum DPP Indonesia National Shipowners Association / Asosiasi Perusahaan Pelayaran Niaga Indonesia (INSA) mengapresiasi positif terkait terbitnya surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub No:HK.008/2016 tertanggal 20 Juli 2016 tentang legalitas Perkumpulan INSA dan menyambut baik telah diakuinya kedua perkumpulan/asosiasi yaitu : INSA dan P3N2I.
INSA
INSA

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Umum DPP Indonesia National Shipowners Association / Asosiasi Perusahaan Pelayaran Niaga Indonesia (INSA) mengapresiasi positif terkait terbitnya surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut  Kemenhub No:HK.008/2016 tertanggal 20 Juli 2016 tentang legalitas Perkumpulan INSA dan menyambut baik telah diakuinya kedua perkumpulan/asosiasi yaitu : INSA dan P3N2I.

"Kami sampaikan apresiasi dan ucapan termakasih kepada Ditjen Hubla Kemenhub. Dalam hal ini, INSA siap bekerjasama dengan semua stakeholders termasuk P3N2I untuk memajukan industri maritim Indonesia dalam rangka mewujudkan bangsa ini menjadi poros maritim dunia yang tangguh dan mandiri,"ujar Johnson melalui siaran pers DPP INSA, Kamis (21-7-2016).

Dia mengatakan, terkait diakuinya legalitas INSA dan P3N2I oleh Kemenhub perusahaan pelayaran pemegang SIUPAL / SIUPSUS di Indonesia,  saat ini dapat menetukan pilihannya secara lebih demokratis.

Apalagi, kata dia, Anggaran Dasar (AD) & Anggaran Rumah Tangga  (ART)  INSA tidak melarang anggotanya untuk menjadi anggota perkumpulan atau asosiasi lain.

"Yang diatur hanya pengurus DPP dan DPC yang dilarang merangkap jabatan pada perkumpulan sejenis,"paparnya.

Dia mengatakan, bahwa Surat Dirjen Hubla tersebut  telah menjawab secara jelas dan tegas bahwa tidak ada perpecahan dalam tubuh INSA atau adanya dua organisasi INSA sebagaimana  selama ini sering disebut kubu INSA hasil RUA Jakarta (Johnson) atau kubu INSA hasil RUA Surabaya (Carmelita)

"Yang ada adalah dua asosiasi yang berbeda dan sama-sama memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan Ham serta diakui  oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub yakni INSA dan P3N2I,"paparnya.

INSA perlu menyampaikan apresiasi ini untuk diketahui oleh seluruh perusahaan pelayaran.

Johnson juga mengajak seluruh komponen bangsa bersama-sama bekerja dan mewujudkan program pemerintah untuk menjadikan Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia yang tangguh dan mandiri serta mensejahterakan dan memakmurkan segenap insan maritim di Indonesia.

Sementara itu, Carmelita Hartoto yang juga Bos Andika Lines belum bisa dikonfirmasi. Pesan singkat prihal konfirmasi hal itu yang dikirimkan bisnis hingga kini belum dibalas.

Kementerian Perhubungan mengakui legalitas Indonesia National Shipowners Association (INSA) yang dituangkan melalui surat Dirjen Hubla Kemenhub Tonny Budiono No:HK.008/1/15/OTPK-16 tanggal 20 Juli 2016.

Surat Dirjen Hubla yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP INSA Johnson W.Sutjipto tersebut sekaligus menegaskan bahwa Kemenhub juga mengakui adanya wadah dan persatuan perusahaan di bidang pelayaran sebagaimana yang telah ditetapkan melalui keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yakni INSA dan P3N2I.

Adapun legalitas pendirian badan hukum INSA dituangkan melalui Surat Keputusan Menhumkam No:AHU-0035091.AH.01.07 tanggal 30 Desember 2015, sedangkan pendirian Perkumpulan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia (P3N2I) tertuang dalam Surat Keputusan Menhumkam No:AHU-0044492.AH.01.07 tanggal 12 April 2016.

Surat Dirjen Hubla No: HK.008 tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Perhubungan, Sekretaris Jenderal Kemenhub, Inspektur Jenderal Kemenhub, Kepala Biro Hukum Kemenhub, Sesditjen Hubla Kemenhub, Para Direktur di Lingkungan Ditjen Hubla Kemenhub, serta Kepala Bagian Hukum dan KSLN Ditjen Hubla Kemenhub.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper