Bisnis.com, JAKARTA- Peraturan pengampunan pajak telah mendorong masuknya dana ke dalam negeri.
Pemerintah memberikan sejumlah kemudahan terkait aturan tersebut.
DPR sudah mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty (UU Pengampunan Pajak) secara resmi pada Selasa (28/6/2016).
Melalui peraturan tersebut, wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah.
Tarif dibagi menjadi 3 kategori yaitu:
- Usaha kecil menengah
Untuk wajib pajak usaha kecil menengah yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5%. Sedangkan yang mengungkapkan lebih dari Rp 10 miliar dikenai 2%.
- Wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri
Untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2% untuk Juli-September 2016, 3% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5% untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
- Deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi
Wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4% untuk periode Juli-September 2016, 6% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10% untuk periode Januari-Maret 2017.
Pengampunan Pajak hanya berlaku hingga akhir Maret 2017, dan pendapatan negara diperkirakan bertambah Rp165 triliun.
Bagaimana detail aturan UU tax amnesty dan turunannya?
Berikut link lengkap Peraturan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty )
- Undang - Undang Pengampunan Pajak
http://ortax.org/files/download/uu_tax_amnesty.pdf
- Penjelasan Undang - Undang Pengampunan Pajak
http://ortax.org/files/download/penjelasan_uu_tax_amnesty.pdf
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
http://ortax.org/files/download/118_PMK_2016Per.pdf
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016
http://ortax.org/files/download/119_PMK_08_2016Per.pdf
- Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER - 07/PJ/2016
http://ortax.org/files/download/PER07PJ2016.pdf
- Surat Edaran Nomor SE-30/PJ/2016
http://ortax.org/files/download/SE_30_PJ_2016.pdf