Bisnis.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal menyiapkan skema yang bisa dimanfaatkan oleh peserta program tax amnesty berinvestasi di Indonesia.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan BKPM akan memberikan informasi mengenai prosedur maupun kemudahan yang akan didapatkan oleh peserta tax amnesty yang memilih menanamkan modal di sektor riil.
“BKPM berperan menyiapkan skema investasi bagi mereka yang ingin menyalurkan dananya ke saluran investasi langsung,” katanya dalam rilis BKPM yang diterima bisnis.com, Sabtu (16/7/2016).
Prosedur dan kemudahan berinvestasi tersebut dirancang berdasarkan prioritas yang telah ditetapkan pemerintah. BKPM juga memberikan informasi tentang bentuk investasi lain yang sesuai dengan ketentuan perundangan.
“Diharapkan dengan adanya skema tesebut, maka akan membantu pemerintah mencapai target investasi tahun ini senilai Rp594,8 triliun.
Program tax amnesty memberikan penghapusan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana bagi pajak yang seharusnya terutang. Peserta program harus mengungkap nilai aset dan membayar uang tebusan. Kemudahan tersebut diharapkan bisa menarik dana milik WNI atau badan usaha yang ditempatkan di luar negeri.
Data BKPM menyatakan realisasi investasi kuartal I/2016 sebesar Rp 146,5 triliun atau naik 17,6% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 124,6 triliun. Realisasi investasi terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 50,4 triliun dan penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 96,1 triliun.