Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Pajak Baru Tak Wajib Serahkan Fotokopi SPT PPh Terakhir

Bagi wajib pajak yang baru memperoleh mulai tahun ini tidak wajib melampirkan fotokopi surat pemberitahunan (SPT) pajak penghasilan terakhir saat mengajukan pengampunan pajak.
Petugas pajak melayani wajib pajak yang meminta informasi di Kanwil DJP Jatim III Malang, Selasa (20/10/2015). Penerimaan pajak sampai saat ini sudah mencapai 60,58% dari target Rp21,4 triliun yang menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak semakin tinggi./Bisnis-Choirul Anam
Petugas pajak melayani wajib pajak yang meminta informasi di Kanwil DJP Jatim III Malang, Selasa (20/10/2015). Penerimaan pajak sampai saat ini sudah mencapai 60,58% dari target Rp21,4 triliun yang menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak semakin tinggi./Bisnis-Choirul Anam

Bisnis.com, JAKARTA – Bagi wajib pajak yang baru memperoleh mulai tahun ini tidak wajib melampirkan fotokopi surat pemberitahunan (SPT) pajak penghasilan terakhir saat mengajukan pengampunan pajak.

Hal ini dikarenakan tahun pajak terakhir dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengampunan Pajak yakni tahun pajak yang berakhir pada jangka waktu 1Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

“Bagi wajib pajak (WP) yang baru memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 2016 dan 2017 tidak wajib melampirkan fotokopi SPT PPh Terakhir,” bunyi penjelasan pasal 8 ayat (3) huruf e UU tersebut seperti dikutip Bisnis.com, Kamis (14/7/2016).

Kewajiban penyampaian dokumen tersebut mengikat bagi WP yang memiliki NPWP sebelum 2016 dan telah disampaikan kepada DJP sebelumnya. Bagi WP yang belum, wajib menyampaikannya terlebih dahulu dan melampirkannya dalam Surat Pernyataan.

Bagi WP yang tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 menggunakan SPT PPh tahun pajak 2015. Namun, bagi WP yang akhir tahun bukunya habis pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015 menggunakan SPT PPh tahun pajak 2014.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan tax amnesty memang ditujukan untuk seluruh WNI, baik yang telah maupun belum memiliki NPWP. Dengan demikian, diharapkan bagi WNI yang belum memiliki NPWP dapat memilikinya, mengisi SPT tahunan dan membayar pajak.

“Dampaknya adalah orang yang sebelumnya tidak memiliki NPWP jadi membuat, lalu mengisi SPT. Atau yang tadinya Nihil jadi mengisi SPT dan membayar pajak," ungkapnya seperti yang dilansir dalam laman resmi Kemenkeu.

Juru Bicara Kementerian Keuangan Luky Alfirman menegaskan program pengampunan pajak memiliki tujuan yang besar khususnya terkait dengan kesinambungan perekonomian nasional.

“Jadi bukan merupakan sesuatu [yang] tabu. Saat ini misalnya, Argentina sedang melakukan kebijakan tax amnesty. Yang lalu-lalu misalnya Italy, South Africa, Korea Selatan telah juga melakukan kebijakan tax amnesty. Memang harus diakui ada yang sukses ada yang kurang sukses,” jelasnya dalam Sosialisasi dan Training Amnesti Pajak di Kantor Pusat DJP, Kamis (14/7/2016).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper