Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Truk Keberatan Larangan Operasi Angkutan Barang oleh Jabar

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) keberatan dengan larangan operasi angkutan barang oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat sejak H-7 sampai dengan H+7.
Petugas kepolisian menghentikan truk di jalan jalur Pantura Kudus-Pati, Jawa Tengah, Senin (13/7)./Ilustrasi-Antara-Yusuf Nugroho
Petugas kepolisian menghentikan truk di jalan jalur Pantura Kudus-Pati, Jawa Tengah, Senin (13/7)./Ilustrasi-Antara-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) keberatan dengan larangan operasi angkutan barang oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat sejak H-7 sampai dengan H+7.

Wakil Ketua bidang Distribusi dan Logistik Aptrindo Kyatmaja Lookman menuturkan, kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat tersebut merupakan kebijakan populis guna mencari simpati masyarakat.

Menurutnya, Dishub Jawa Barat tidak memperhatikan dampak larangan operasi tersebut terhadap industri secara keseluruhan – baik para pelaku usaha truk maupun pengusaha lainnya.

“Seakan kita semua untung banyak kemarin. Padahal, tahun ini juga tahun susah,” kata Kyatmaja, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Dia menambahkan pelarangan operasi angkutan barang sejak H-7 sampai dengan H+7 tersebut akan berdampak luas karena Provinsi Jawa Barat merupakan wilayah yang banyak dilewati oleh angkutan barang dari wilayah barat Pulau Jawa ke Jawa Tengah atau Jawa Timur.

Akibatnya, dia mengatakan, perjalanan angkutan barang yang harus melewati atau ke Provinsi Jawa Barat akan lebih lama sampai mengingat sesuai surat edaran menteri perhubungan seluruh angkutan barang sudah dapat beroperasi pada H+3.

Dia melanjutkan, kondisi tersebut dapat membuat bahan baku produksi lebih lama sampai ke tempat tujuan sehingga industri tidak bisa segera melakukan produksi. Tidak hanya itu, dia mengatakan, barang-barang juga kemungkinan akan “menghilang” lebih lama di pasaran.

Terkait dengan larangan operasi angkutan barang oleh Dishub Jawa Barat, Kyatmaja mengingatkan, saat ini sebagian besar kawasan industri berada di Provinsi Jawa Barat seperti Cikarang dan sekitarnya. “Tidak hanya pengusaha truk. Tapi, seluruh industri [mengalami kerugian],” katanya.

Dia memperkirakan, para pengusaha truk akan mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta per hari akibat larangan operasi angkutan barang di Provinsi Jawa Barat. Peraturan Dishub tersebut, penilaiannya, berlaku untuk semua jenis angkutan barang di atas 2 sumbu.

Oleh karena itu, dia meminta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menertibkan aturan-aturan yang membatasi produktivitas. “[Larangan operasi] sudah 10 hari lama, ini mau dibuat 16 hari,” keluhnya.

Dia menilai, pemerintah daerah seharusnya mengatasi pengunaan kendaraan pribadi daripada melarang operasi angkutan barang lebih lama. Dia menuturkan, pemerintah daerah harus mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan setiap tahunnya yang cukup tinggi.

Berdasarkan surat Dishub Jawa Barat yang diperlihatkan kepada Bisnis, Dishub Jawa Barat melarang angkutan barang lebih dari 2 sumbu beroperasi sejak H-7 sampai dengan H+7 karena wilayah Jawa Barat merupakan perlintasan dan tujuan arus lalu lintas mudik serta balik angkutan lebaran.

Larangan tersebut, masih berdasarkan surat Dishub Jawa Barat, memperhatikan SE Menteri Perhubungan Nomor 22 tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Angkutan Barang dan Penutupan Jembatan Timbang sejak H-5 sampai dengan H+3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper