Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diam-diam mengamati aksi-aksi penenggelaman kapal pencuri ikan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan KLHK berkepentingan agar kegiatan penenggelaman kapal tidak mencemari laut.
KLHK pun melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu komponen dalam Satgas 115.
“Bunyi suratnya itu, kalau menenggelamkan kapal jangan dekat-dekat taman nasional,” kata Siti dalam Rapat Kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat dengan KLHK di Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Penjelasan Siti tersebut merupakan respons atas pertanyaan Anggota Komisi IV DPR Ono Surono ihwal pencemaran perairan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang berasal dari limbah FV Viking.
Sebagaimana diketahui, Satgas 115 meledakkan kapal ilegal buruan Norwegia itu hanya separuh badan pada 14 Maret 2016 buat dijadikan monumen peringatan perang terhadap aksi pencurian ikan.
Ono meminta tim KLHK terjun langsung ke lapangan meneliti pencemaran. Selain itu, kasus tersebut harus dapat menjadi pemantik bagi KLHK agar turut aktif terlibat sebelum kapal pencuri ikan diledakkan.
“Walau tanpa diminta oleh Komandan Satgas 115 pun KLHK mesti masuk,” katanya.
Secara terpisah, sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Komandan Satgas 115 Susi Pudjiastuti mengakui pencemaran perairan di kampung halamannya itu berasal dari air balast (air pemberat) FV Viking yang kotor.
Limbah tersebut meluber setelah segelintir orang masuk ke kapal untuk menjarah bagian-bagian dalam kapal.
“Dalam aksinya ada yang potong pipa oli sehingga air balast-nya ikut keluar,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (21/6).