Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyetujui larangan operasi angkutan barang selama 10 hari dari H-5 sampai dengan H+3 demi kepentingan umum yang lebih besar.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organda Adrianto Djokosoetono berharap, pelarangan operasi angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua dapat berdampak positif dalam mengurangi kepadatan lalu lintas.
“Memang diperlukan untuk kepentingan umum yang lebih besar mengingat pergerakan orang yang sangat banyak dalam waktu singkat,” kata Adrianto, Jakarta, Minggu (19/6/2016).
Dia menambahkan organisasi mengapresiasi anggotanya yang dapat menerima kebijakan pemerintah tersebut dan melakukan penyesuaian operasional.
Terkait dengan pelarangan operasi yang dapat merugikan para pelaku usaha angkutan barang, dia mengatakan, hal tersebut harus diliat dari dua sisi. “Apakah dengan tetap beroperasi akan untung?” ujarnya.
Adrianto mengungkapkan, kepadatan lalu lintas membuat biaya operasional kemungkinan menjadi tidak efektif. Menurutnya, angkutan barang dapat lebih lama mencapai tempat tujuannya ketika kemacetan tersebut terjadi. Kondisi tersebut, ucapnya, membuat jumlah perjalanan truk angkutan barang menurun.
Adapun mengenai pembengkakan biaya operasional akibat kemacetan, dia menuturkan, masing-masing operator memiliki perhitungan berbeda. Menurutnya, pembengkakan biaya operasional bergantung pada jarak tempuh angkutan barang.
Sementara itu terkait dengan para pemilik barang yang mulai kebingungan dengan adanya pelarangan operasi angkutan barang lebih dari 2 sumbu, “Memang dalam penerapannya tidak mugkin semua bisa lancar,” ujarnya.
Dia meyakini, para pemilik barang dapat mengatasi masalah-masalah seperti penyimpanan bahan baku produksi dengan perencanaan yang baik mengingat sosialiasasi sudah pemerintah lakukan sejak beberapa waktu lalu.