Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSSK Bertanggung Jawab atas Keputusan dalam Forum Stabilitas Keuangan

Pemerintah menyatakan Komite Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bertanggung jawab atas keputusan yang diambil dalam Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK).
Ilustrasi: Konferensi pers Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan, Kamis (13/8/2015)./Kemenkeu.go.id-Anas
Ilustrasi: Konferensi pers Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan, Kamis (13/8/2015)./Kemenkeu.go.id-Anas

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan Komite Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bertanggung jawab atas keputusan yang diambil dalam Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem keuangan (PPKSK) ini juga memberikan perlindungan hukum yang jelas kepada pemangku jabatan yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

KSSK sendiri terdiri dari Menteri Keuangan (Menkeu), Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Perlindungan itu, kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, adalah berupa tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan undang-undang tersebut.

Di sisi lain, UU ini juga mengamantkan kepada KSSK untuk menangani kondisi keuangan apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas sistem keuangan, berupa pelaksanaan seperangkat sistem dan prosedur yang jelas.

“DPR dan Pemerintah di dalam undang-undang ini sepakat bahwa yang dimandatkan oleh Undang-Undang PPKSK itu adalah perlindungan selama si pengambil keputusan mengambil keputusan sesuai dengan mandatnya, sesuai dengan tupoksi (tugas dan fungsi),” katanya melalui siaran tertulis, Minggu (19/6/2016).

Namun demikian, lanjutnya, apabila yang melaksanakan tugas berdasarkan UU tersebut menghadapi tuntutan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KSSK, yang bersangkutan akan mendapat bantuan hukum dari lembaga yang diwakilinya atau yang menugaskannya.

“Pendampingan atau bantuan hukum (akan diberikan) bagi pejabat yang melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang ini atau yang diatur dengan undang-undang lain,” terangnya.

Dia menambahkan, pemerintah dan DPR sebagai penerima mandat yang membentuk UU tersebut telah berusaha sebaik mungkin untuk memitigasi segala risiko yang dapat ditimbulkan dari terjadinya krisis.

“Pemerintah dan DPR menyadari bahwa kita tidak mau krisis itu terjadi, kita berusaha sedapat mungkin protokol penanganan itu jangan pernah kita gunakan, tetapi kita perlu mempersiapkan diri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper