Bisnis.com, JAKARTA – Pembiayaan pembangunan Pelabuhan Patimban tidak hanya dibatasi berasal dari dana pinjaman luar negeri dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah, namun juga dari kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha.
Dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 47/2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebagai Proyek Strategis Nasional yang diunggah dalam laman setkab.go.id, Senin (13/6/2016), Presiden Jokowi mengizinkan empat sumber pembiayaan untuk pembangunan pelabuhan itu.
Dalam pasal 3 ayat 1, pembiayaan penyelenggaran Pelabuhan Patimban dapat bersumber dari APBN/APBD, pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri, kerja sama pemerintah dan badan usaha, serta sumber lainnya yang sah.
Sementara itu, pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban untuk penyediaan peralatan dan pengoperasian pelabuhan dilakukan melalui kerja sama pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan.
Adapun, Kementerian Perhubungan dan Badan Usaha Pelabuhan dapat bekerjasama dalam penyelenggaraan Pelabuhan Patimban mulai dari pembangunan, pengoperasian, dan pengusahaan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan setelah Perpres resmi ditandatangani Presiden Jokowi, pihaknya tengah menyusun tim Indonesia-Jepang untuk mengawali pembangunan pelabuhan.
“Ini sedang proses dibuat, tunggu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenhub mengestmasi total pembiayaan pembangunan Pelabuhan Patimban mencapai Rp43,22 triliun. Dari jumlah itu, rencana skema pinjaman yang diapatkan dari Jepang dengan bunga 0,1% mencapai Rp34,9 triliun.
Skema utang yang diajukan adalah STEP Loan atau Tied Loan dengan grace period 10 tahun, dan jangka waktu pinjaman 40 tahun ( termasuk grace period, dihitung sejak tanda tangan).
Sementara itu, dana pendamping atau local cost mencapai Rp8,32 triliun. Biaya local cost rencananya akan menggunakan APBN yang diutamakan untuk pembebasan lahan jalan akses, yang sudah dibebaskan oleh pemerintah kabupaten Subang.
Adapun, pinjaman dari Jepang rencananya bakal digunakan untuk membiayai pembangunan pemecak ombak (breakwater), pengerukan, reklamasi, dermaga, seawall, peralatan, jembatan penghubung (trestle), bangunan kantor pelabuhan, jalan akses dan contingencies.