Bisnis.com, JAKARTA- Badan Koordinasi Penanaman Modal memperluas katagori perusahaan yang boleh menggunakan layanan investasi tiga jam dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat.
Deputi bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengatakan pengembangan pelayanan juga diberikan kepada tiga katagori permohonan lainnya.
Pertama, bagi perusahaan yang melakukan perluasan usaha dengan kiriteria recana investasi Rp100 miliar atau membuka tenaga kerja sebanyak 1.000 orang
“Dibatasi karana kami menganggap layanan 3 jam layanan prioritas untuk investor yang benar layak sebagai ayanan prioritas,” kata Lestari.
Kedua, Sektor infrastruktur sejalan dengan fokus pemerintah.
“Untuk infrastruktur, kami tidak menerapkan kriteria tadi,” kata Lestari
Ketiga, memberikan pelayanan 3 jam kepada perusahaan yang masuk dalam klasifikasi supply chain yaitu perusahaan ikutan dari perusahaan besar yang ada di Indonesia.
Misal pemasok industri otomotif besar yang sudah beroperasi di Indonesia.
“Modal tidak sampai Rp100 miliar, , tapi benar pemasok dari perusahaan besar yang sudah ada di Indonesia dengan membawa bukti (boleh menggunakan layanan investasi 3 jam),” kata Lestari.
Sebelumnya layanan investasi 3 jam hanya diperuntukan bagi pengurusan izin investasi, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan akta pendirian perusahaan.