Bisnis.com, KEDIRI - Sepanjang kuartal I/2016, Pemkab Kediri menerbitkan izin prinsip untuk 10 perusahaan dengan rencana penanaman modal Rp52,9 miliar. Seluruh calon investor itu berminat menanamkan modal di bidang usaha properti, khususnya perumahan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pengendalian Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Kabupaten Kediri Devin Marsfian Subiyanto menyatakan institusinya akan terus memantau kegiatan penanaman modal perusahaan bersangkutan.
Sesuai Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 17/2015, BPMPPTSP wajib melakukan kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan.
Pemantauan berkaitan dengan kegiatan evaluasi perkembangan realisasi investasi berdasarkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Sementara itu, pembinaan menyangkut kegiatan fasilitasi penyelesaian masalah yang dihadapi perusahaan di lapangan. Adapun pengawasan mengarah pada indikasi adanya pelanggaran perusahaan terhadap izin yang telah dikeluarkan.
"Fungsi kelembagaan kami di situ. Kalau dirasa tidak ada kegiatan nyata di lapangan, ya kami batalkan izinnya. Atau kalau terjadi pelanggaran terhadap ketentuan, kami cabut izinnya," kata Devin, Rabu (8/6/2016).
Realisasi investasi Kabupaten Kediri sepanjang Januari-Maret yang senilai Rp94,8 miliar terbilang rendah jika disandingkan dengan izin prinsip yang dikeluarkan BPMPPTSP sejak tahun lalu dengan rencana penanaman modal Rp484,4 miliar.