Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Pengendalian Internal : BPK Audit Khusus 21 BUMN

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) kepada 21 BUMN terkait dengan operasional perusahaan milik negara tersebut, yang salah satunya mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan.n
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/beritajakarta.com
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/beritajakarta.com
Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) kepada 21 BUMN terkait dengan operasional perusahaan milik negara tersebut, yang salah satunya mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan.
 
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2015 menyatakan hasil pemeriksaan pada BUMN mencakup 21 objek pemeriksaan atas operasional BUMN dan tiga objek pemeriksaan atas pengelolaan lahan. Pada Semester II/2015, BPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap pengelolaan operasional pada 21 BUMN yang terdiri dari tiga perum dan 18 persero.
 
Lembaga audit negara itu menyatakan hasil pemeriksaan menyimpulkan pada umumnya BUMN telah merancang dan menyusun Sistem Pengendalian Intern (SPI) secara memadai, namun penerapannya belum optimal. Hal itu terlihat terkait dengan upaya mengamankan kekayaan perusahaan, pengelolaan pendapatan, biaya dan investasi belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Simpulan itu didasarkan atas kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam operasional BUMN, baik dari aspek pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," demikian dokumen IHPS II Tahun 2015 yang dikutip Bisnis, Selasa (7/6).
 
BPK menemukan permasalah terdiri dari pelbagai macam yakni SOP yang belum disususn, pelaksanaan kebijakan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan, SOP yang tak ditaati dan lain-lain. Sejumlah masalah adalah a.l. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (belum memiliki kebijakan strategis untuk perluasan pangsa pasar dan SOP penutupan rute penerbangan).
 
Lainnya adalah PT Semen Padang (belum memiliki SOP tentang penyusunan HPS dalam proses pengadaan); PT Kimia Farma Tbk (belum memiliki kebijakan baku dalam penghapusan piutang ragu-ragu); PT Angkasa Pura II (belum memiliki prosedur sebagai data pembanding manifest jumlah penumpang final yang menajdi subjek pelayanan jasa pesawat udara, sehingga pendapatan hanya didasarkan manifest final yang disahkan pejabat perusahaan penerbangan).
 
BPK juga menemukan pelaksanaan kebijakan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan. Di antaranya adalah PT Bukit Asam Tbk (belum menerapkan Perdirjen Minerba terkait penyesuaian jarak angkut atas penjualan batu bara ke PLN pada 2013-2014 yang mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan); Perum Perhutani (kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan karena tak dapat memenuhi target produksi air minum dalam kemasan sesuai dengan pihak ketiga); dan PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (proses pengambilan agunan yang diambil alih tak sesuai dengan ketentuan misalnya tak didukung dokumen legal yang memadai).
 
Masalah lainnya adalah penyimpangan peraturan di bidang tertentu. Hal itu di antaranya adalah PT Timah Tbk (belum menyusun dokumen Amdal untuk wilayah tambang DU 956 di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau walaupun sudah memiliki IUP); PT Pelindo II (melakukan perjanjian pengelolaan terminal peti kemas dengan PT JICT yang belum memiliki izin usaha sebagai badan usaha pelabuhan); PT Hotel Indonesia Natour (perusahaan belum melunasi pajak pembangunan beserta sanksinya atas unit Inna Simpang Surabaya dan Head Quarter Bali).
 
BPK menegaskan secara keseluruhan hasil pemeriksaan operasional BUMN pada 21 BUMN mengungkapkan 264 temuan yang memuat 348 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 164 kelemahan SPI dan 184 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp1,17 triliun.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper