Bisnis.com, Jakarta— Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo mengatakan pemerintah dan otoritasnya telah menjelaskan secara lengkap keseluruhan aspek penilaian lembaga pemeringkat investasi Standard and Poor’s.
Gagalnya Indonesia meraih gelar layak investasi merupakan hak sepenuhnya lembaga itu. Dia menuturkan pembahasan selama dua bulan terakhir khususnya setelah kunjungan S&P lebih menjurus pada investasi asing yang banyak masuk ke surat berharga negara dan obligasi korporasi di pasar modal.
S&P mengkonfirmasi kegagalan Indonesia mendapatkan label layak investasi setelah secara resmi mengafirmasi rating Indonesia pada posisi BB+ untuk utang luar negeri jangka panjang dan B untuk utang luar negeri jangka pendek. S
“Kalau ada kesimpulan mereka yang belum bisa memberikan investment grade, kami menghormati walaupun menurut kami kita sudah menjelaskan, kita sudah memberikan status untuk kelima aspek di sisi governance, ekonomi, eksternal, fiskal dan moneter,” katanya, di Jakarta, Rabu (2/6/2016) malam.
S&P menjadi satu-satunya lembaga pemeringkat yang belum memberikan rating layak investasi bagi Indonesia. Fitch memberikan label layak investasi pada Indonesia sejak 2011, sementara Moody's telah memberikan stempel tersebut sejak 2012.
Agus menambahkan Indonesia secara konsisten melakukan berbagai upaya reformasi struktural untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang sehat, berkesinambungan dan inklusif. Upaya perbaikan penerimaan fiskal juga terus dilakukan pemerintah di tengah keperluan pembiayaan infrastruktur, dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan menjaga kestabilan makroekonomi dan finansial yang sudah dicapai.
“Berbagai langkah upaya reformasi struktural dimaksud akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dalam jangka menengah dan panjang. Sejauh ini Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dibandingkan negara peer group,” ucapnya.
S&P sebelumnya telah meningkatkan outlook rating Indonesia dari Stable menjadi “Positif sekaligus mengafirmasi rating pada level BB+ pada 21 Mei 2015.