Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBATALAN IZIN REKLAMASI: Pemerintah Didesak Pulihkan Kondisi Sosial Ekonomi Nelayan

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta proyek reklamasi segera dipulihkan guna pemulihan lingkungan dan ekonomi sosial nelayan
Nelayan tradisonal/Reuters-Darren Whiteside
Nelayan tradisonal/Reuters-Darren Whiteside
Bisnis.com, JAKARTA -- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta proyek reklamasi segera dipulihkan guna pemulihan lingkungan dan ekonomi sosial nelayan.
 
Marthin Hadiwinata, Ketua KNTI Bidang Hukum dan Pembelaan Nelayan, menuturkan setelah adanya keputusan PTUN kemarin, implementasi di lapangan harus segera dilakukan. PTUN memutuskan untuk membatalkan izin reklamasi Pulau G yang diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.
 
"Kegiatan reklamasi dihentikan, perbaikan lingkungan disegerakan, pemulihan sosial ekonomi nelayan di Teluk Jakarta menjadi prioritas," kata Marthin dalam keterangannya, Rabu (1/6/2016).
 
KNTI juga mengharapkan putusan itu dapat menjadi aspirasi bagi daerah lain yang bermasalah dengan persoalan reklamasi. Di antaranya adalah Teluk Benoa di Bali dan pesisir pantai Makassar, Sulsel. 
 
Kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan izin reklamasi Pulau G yang diperpanjang kembali oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.
 
Pembacaan putusan itu dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Adhi Budi Sulistyo dengan hakim anggota masing-masing adalah Baiq Yuliani dan Elizabeth Tobing. Pembacaan putusan itu sendiri memakan waktu sejak pukul 12.30 hingga 15.00 WIB.
 
Majelis hakim  menyatakan bahwa izin proyek reklamasi di Teluk Jakarta dapat menimbulkan dampak lingkungan yakni adanya lumpur hasil pengerukan dan penimbunan laut yang berdampak pada usaha penangkapan ikan nelayan skala kecil. Kerusakan akan terjadi, sambung majelis, pada tahap pra-konstruksi dan tahap operasional.
 
Selain itu, majelis juga menyatakan bahwa reklamasi bukanlah termasuk pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Pembangunan untuk kepentingan umum, berdasarkan penafsiran hakim, adalah digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper