Bisnis.com, JAKARTA– Industri galangan kapal nasional berharap agar SKK Migas tetap mendukung pengusaha lokal dalam rangka pembangunan Floating Production Unit (FPU) lebih banyak di dalam negeri.
Wakil Ketua Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Nyoman Sudiana menyatakan harapannya agar SKK migas bisa membangun FPU lebih banyak di dalam negeri guna pemrosesan gas kepada galangan kapal nasional.
“Kami sebenarnya berharap kalau mau membangun lagi bisa dibangun di dalam negeri karena ada pengalaman FPU Husky-CNOOC Madura,” jelas Nyoman kepada Bisnis, Rabu (18/5/2016).
Selama ini industri galangan nasional mendapatkan proyek FPU dengan tenggat yang pendek dan proyek skala besar merasa kelimpungan. Sementara di sisi lain, industri galangan kapal Indonesia sendiri belum pernah membuat kapal fasiltas offshore sejenis ini.
Sebelumnya, SKK Migas lebih memilih membangun fasilitas ini di luar negeri dengan alasan galangan lokal tidak mampu mengerjakan dalam tenggat 12 bulan, maka tindakan ini dinilai menyalahi amanat Presiden Joko Widodo. Iperindo menampik hal tersebut dan dapat membangun FPU jika pemerintah memberikan tenggang waktu sedikit lebih lama, serta supervisi yang ketat.
“Meksipun kami belum bisa bangun misalnya, bisa dilakukan konsorsium dengan luar negeri karena sudah ada pengalaman di bangun sebelumnya di luar negeri oleh PT PAL,” sambunganya.
Berdasarkan pengalaman, beberapa galangan kapal nasional selain PT PAL ada satu galangan kapal di Batam juga pernah membangun top side atau bagian dari FPU ini.
Sejauh ini sejumlah galangan kapal nasional yang pernah menyatakan minatnya atas berminat proyek FPU a.l. Daya Radar Utama, Multi Ocean Shipyard, Batamax, ASL dan PT PAL.
Adapun, biaya pembangunan satu unit FPU bisa mencapai US$400 juta-US$600 juta. Sementara itu, nilai top side-nya saja sekitar US$30-40 juta.
Tahun lalu, guna pemberdayaan kapasitas nasional di hulu migas khususnya industri galangan kapal dan industri pendukungnya, SKK Migas sudah menetapkan empat strategi.
Strategi tersebut a.l. SKK Migas memisahkan pekerjaan pembangunan lambung kapal dari lingkup EPCI (Engineering, Procurement, Construction Installation); SKK Migas juga menetapkan adanya hak istimewa jika ternyata hanya ada 1 (satu) galangan kapal yang tersedia dan mampu; dan SKK Migas mewajibkan docking kapal di galangan kapal nasional.