Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas, Benih Jagung Benih Pertiwi Palsu Beredar di Tiga Lokasi Ini

Bibit jagung manis hibrida merek Benih Pertiwi dipalsukan dan beredar luas di Kabupaten Kediri, Kota Batu, dan Nganjuk.
Aldi menambahkan Polres Kediri akan mengembangkan penyelidikan ke wilayah lain untuk memastikan persebaran benih palsu itu. /Bisnis.com
Aldi menambahkan Polres Kediri akan mengembangkan penyelidikan ke wilayah lain untuk memastikan persebaran benih palsu itu. /Bisnis.com

Bisnis.com, KEDIRI - Benih jagung manis hibrida merek Benih Pertiwi dipalsukan dan beredar luas di Kabupaten Kediri, Kota Batu, dan Nganjuk.

Keberadaan bibit abal-abal itu terbongkar ketika produsen Benih Pertiwi, yakni PT Agri Makmur Pertiwi, menerima keluhan dari petani di Pare, Kabupaten Kediri, tentang kemasan yang aneh dan kualitas benih yang buruk. Sebagian benih yang disemai tidak tumbuh.

Berangkat dari keluhan itu, produsen benih yang berbasis di Kabupaten Kediri itu mengecek lapangan dan mengumpulkan data  dari petani.

"Komplain dari petani kami terima 8 April, lalu setelah mengumpulkan data, kami lapor ke Polres Kediri 15 April. Dalam waktu 3 minggu, terbongkar siapa pelakunya," ungkap Kuasa Hukum PT Agri Makmur Pertiwi Budi Herlambang, Kamis (12/5/2016).

Budi mengatakan bibit palsu itu diproduksi oleh industri rumahan di Kota Kediri dan  Nganjuk. Di samping membuat bibit abal-abal, pemalsuan dilakukan dengan meniru kemasan.

Namun, kemasan bibit palsu itu sesungguhnya mudah ditengarai jika kita mencermati tulisan pada segel (seal) yang buram dan tinta nomor registrasi di kardus yang berwarna biru (tinta bibit asli berwarna hitam).

Adapun dari segi produk, ukuran bibit palsu lebih kecil, kisut, dan warna pink vitamin dan zat antipenyakit yang melapisi biji jagung tidak merata.

Bibit palsu itu lantas dijual Rp50.000-Rp55.000 per kemasan 250 gram atau di bawah harga benih asli Rp70.000 per kemasan.

Selain nama baik, perusahaan mengaku dirugikan dari segi omzet. "Omzet kami di Kediri dan sekitarnya turun 10% setahun terakhir," ungkap Manajer Umum (GM) Penelitian dan Pengembangan PT Agri Makmur Pertiwi Aries Setiawan.

Polres Kediri telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, seperti pewarna benih, kemasan plastik dan kardus, hingga alat pembuat kemasan.

"Tersangka mengaku telah menjalankan aksinya dua bulan," kata Kasatreskrim Polres Kediri AKP M. Aldi Sulaiman.

Tersangka, tutur dia, dijerat pasal 91 UU No 15/2001 tentang Merek dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Aldi menambahkan Polres Kediri akan mengembangkan penyelidikan ke wilayah lain untuk memastikan persebaran benih palsu itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper