Bisnis.com, JAKARTA - Tahu lebih banyak adalah hal penting dalam kegiatan jual beli properti. Alasannya agar terhindar dari aksi penipuan dan kekecewaan berat. Ini mengingat dana besar yang harus dikeluarkan ketika hendak membeli produk-produk properti.
Contohnya ketika hendak membeli tanah. Harga yang umum ditawarkan mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Bahkan ada yang ditawarkan hingga miliaran rupiah. Tanah dinilai sebagai salah satu produk properti yang sifatnya fleksibel. Harga tak terpengaruh inflasi, minim perawatan,dan pilihan untuk mendirikan bangunan tertentu.
Nah, agar transaksi jual beli tanah berjalan lancar, baiknya pembeli dan penjual memahami tahapan prosesnya. Pemahaman penting agar proses berjalan mudah, sah secara hukum, aman, dan nyaman. Khusus untuk tanah, setidaknya Anda akan melewati sejumlah tahapan berikut inia:
Membuat Akta Jual Beli (AJB).
Sebelum bertransaksi, hal pertama yang harus dilakukan penjual dan pembeli ialah mendatangi kantor NOtaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), untuk mendapatkan AJB (Akta Jual Beli). Selain itu, Anda juga bisa datang ke PPAT sementara di Camat setempat. Saat datang, Anda diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti:
a. Pihak penjual diharapkan membawa;
- Sertifikat hak atas tanah yang asli
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) penjual, baik istri/suami
- Jika suami/istri penjual meninggal, maka yang harus dibawa adalah Akta Kematian.
- Bukti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 10 tahun terakhir
- Surat Persetujuan suami/istri
- KK (Kartu Keluarga)
b. Calon pembeli membawa;
- KTP
- KK (Kartu Keluarga)
Proses Pembuatan AJB
Setelah memenuhi persayaratan sebelumnya, ada beberapa proses yang akan Anda lalui di kantor Notaris/PPAT, antara lain:
a. Persiapan
- Pembuat akta tanah akan melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat di kantor pertanahan. Tujuannya untuk mengetahui bahwa tanah tersebut sedang tidak digadaikan ataupun tanah sengketa.
- Pihak penjual menyertakan surat pernyataan tidak sengketa, dan pihak pembeli menyertakan surat pernyataan ketidakberhakan atas tanah yang melebihi batas luas maksimum.
- Penjual membayar Pajak Penghasilan (Pph = NJOP/harga jual x 5%) dan pihak pembeli membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB = (NJOP/harga jual – nilai tidak kena pajak) x 5%).
b. Pembuatan
- Harus dihadiri oleh pihak penjual dan pembeli, jika salah satu pihak berhalangan maka dapat dikuasakan dengan surat kuasa yang tertulis.
- Dihadiri oleh minimal 2 orang saksi. Biasanya saksi adalah pegawai di kantor Kecamatan jika via PPAT sementara (Camat) atau 2 orang pegawai notaris jika melalui notaris/PPAT.
- Isi dan maksud pembuatan akta akan dijelaskan oleh pejabat yang bersangkutan. Jika disetujui pihak penjual dan pembeli, dna saksi, pejabat pembuatan akta harus menandatangani surat tersebut.
- Akta jual beli terdiri dari 2 lembar, lembar pertama disimpan di kantor PPAT, selembar lagi diserahkan kepada kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama. Sementara pihak penjual dan pembeli mendapatkan salinannya.
Proses penyerahan AJB untuk keperluan balik nama di kantor pertanahan memiliki batas waktu. Paling lambat 7 hari setelah AJB ditandatangani. Penyerahan juga perlu menyertakan surat permohonan balik nama dengan tanda tangan pembeli, sertifikat hak atas tanah, KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan Pph, dan sertifikat bukti lunas BPHTB.
Proses di Kantor Pertanahan
Setelah semua berkas sampai di kantor pertanahan, akan dibuatkan surat tanda bukti penerimaan proses balik nama. Bukti tersebut kemudian diserakkan ke pihak pembeli oleh PPAT.
Kemudian, nama penjual dalam buku tanah dan sertifikat akan dicoret dengan tanda tangan dari kepala kantor pertanahan. Pada halaman dan kolom akan dicantumkan nama pemegang hak yang baru (pembeli), beserta tanggal dan tanda tangan dari kepala kantor pertanahan.