Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI PAJAK PENGHASILAN: Jumlah Layer Ditambah, Bracket Diubah

Pemerintah berencana menambah jumlah layer dan mengubah klasifikasi bracket pengenaan pajak penghasilan pada wajib pajak orang pribadi
Ilustrasi./.
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana menambah jumlah layer dan mengubah klasifikasi bracket pengenaan pajak penghasilan pada wajib pajak orang pribadi.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan skema progresivitas yang ada dalam pajak penghasilan (PPh) akan diperbaiki. Selain itu, perubahan klasifikasi pengelompokkannya atau bracket secara umum akan menjadi lebih ringan.

“(Layer) yang paling atas sekarang kan (bracket-nya]) Rp500 juta, nantinya di atas Rp500 juta. Kalau di atas yang diubah ya pasti di bawahnya juga,” katanya ketika ditemui di kantornya, Rabu (11/5/2016).

Namun, pihaknya enggan menjabarkan lebih rinci terkait rencana revisi tersebut. Mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini hanya menyatakan semua rencana akan dieksekusi saat revisi Undang-Undang PPh.

Dalam pasal 17 UU PPh disebutkan ada empat layer penghasilan kena pajak dengan besaran tarif 5%, 15%, 25%, dan 30%. Sumber Bisnis di internal pemerintahan menyatakan nantinya akan ada tambahan dua layer baru dengan tarif 10% dan 20% sehingga selisih antar layer sama.

Ditemui terpisah, Plt Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan final terkait revisi layer tarif PPh WP OP tersebut. Namun, dia mengakui memang dari beberapa diskusi ada pendapat lompatan antar layer terlalu jauh.

“Sedang dikaji apakah lebih baik kalau lompatan antar layer dan bracket-nya lebih sempit, intervalnya,” katanya.

Dia mencontohkan pada layer kedua yang berlaku dalam sistem perpajakan saat ini, patokan penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta. Bracket ini cukup lebar dan bisa dibagi menjadi dua atau penambahan layer baru.

Selain itu, imbuhnya, ada juga yang menyatakan batas penghasilan kena pajak yang ada saat ini terlalu rendah. Namun demikian, semua masukan yang ada saat ini masih terus dikaji.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai memang sebaiknya ada perubahan layer tarif dan bracket untuk menunjukkan prinsip ability to pay.

Dia mengusulkan penghasilan sampai dengan Rp50 juta  tidak kena pajak, Rp50 juta – Rp150 juta kena pajak sebesar 5%, Rp150 juta – Rp 300 juta sebesar 15%, Rp300 juta – Rp500 juta sebesar 20%, Rp500 juta – Rp1 miliar sebesar 25%, dan di atas Rp1 miliar sebesar 30%.

“Dalam jangka pendek memang penerimaan akan turun tapi kalau agregat WP bertambah jumlahnya, akan naik alamiah. Apalagi, kenaikan gaji kelas menengah kan continue,” ujarnya.

 

Tarif PPh WP OP

---------------------------------------------------------------------------------

Lapisan Penghasilan Kena Pajak           Dipakai tarif

---------------------------------------------------------------------------------

sampai Rp50 juta                                5%

di atas Rp50 juta – Rp250 juta             15%

di atas Rp250 juta – Rp500 juta           25%

di atas Rp500 juta                               30%

---------------------------------------------------------------------------------

Sumber: UU PPh

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper