Bisnis.com, BEKASI - Pelaku usaha meminta pemerintah daerah memberikan kepastian waktu dan biaya mendirikan usaha, menyusul terbitnya Paket Ekonomi XII.
Ketua Forum Investor Bekasi (FIB) Deddy Harsono mengatakan langkah pemerintah pusat yang mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XII perlu ditindaklanjuti Pemda dengan memberikan kemudahan perizinan kepada pelaku usaha.
Khusus di Kabupaten Bekasi, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah perizinan bagi pembangunan pabrik di zona industr.
"Belum ada kejelasan zona industri bisa mendapatkan kemudahan yang sama dengan kawasan industri," katanya, Selasa (10/5/2016).
Menurutnya, para pelaku usaha yang menjadi tenant di kawasan industri mendapatkan kemudahan lantaran perizinan dapat dilakukan oleh pengelola kawasan industri.
Sementara para pelaku usaha yang melakukan kegiatan industri di luar kawasan industri atau berada zona industri perlu melewati perizinan yang panjang.
Misalnya, untuk mendapatkan izin lokasi usaha, para investor membutuhkan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang berada di dalam izin mendirikan bangunan (IMB).
Ditambah lagi dengan perizinan membangun jalan akses yang tidak jarang merupakan jalan provinsi, sehingga perizinan diajukan ke Pemprov Jawa Barat.
Kendati demikian, pihaknya banyak mempersoalkan proses perizinan tersebut.
Hanya saja dia meminta agar Pemda memberikan kepastian waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan izin.
"Di industri tidak masalah selama memang waktu dan biayanya jelas. Jadi para pengusaha tahu dan bisa buat business plan," ujarnya.
Secara resmi, pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XII.
Dalam paket tersebut, yang lebih diutamakan adalah kemudahan dalam berusaha (eases of doing business/EODB) dengan memangkas sejumlah aturan.
Kebijakan ini diharapkan akan mengerek peringkat Indonesia dalam EODB menjadi 40 dari saat ini yang masih berada di peringkat 109.
Namun demikian, kebijakan tersebut baru dapat berjalan bila pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi tersebut.