Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

STABILITAS HARGA: KPPU Awasi Gerak Harga Cabai Merah di Sumbar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan mengawasi komoditas cabai merah di wilayah Sumatra Barat jelang Ramadan dan Lebaran, mengingat harga komoditas itu berpotensi naik signifikan
KPPU awasi harga cabai merah/Bisnis
KPPU awasi harga cabai merah/Bisnis

Bisnis.com, PADANG— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan mengawasi komoditas cabai merah di wilayah Sumatra Barat jelang Ramadan dan Lebaran, mengingat harga komoditas itu berpotensi naik signifikan.

Ketua KPPU wilayah Medan Abdul Hakim Pasaribu menyebutkan lembaganya akan ikut serta mengawasi rantai distribusi dan potensi adanya kartel pada komoditas cabai merah di Sumbar.

“Gubernur Sumbar sudah minta kami ikut mengawasi perdagangan cabai merah, karena komoditas ini paling berfluktuasi dan paling tinggi menyebabkan inflasi,” katanya.

Menurutnya, KPPU wilayah Medan yang mencakup area kerja provinsi Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Nangroe Aceh Darussalam akan memprioritaskan pengawasan sembako terutama jelang Ramadan dan Lebaran.

Apalagi, permintaan komoditas pokok seperti cabai merah, beras, bawang, dan gula meningkat signifikan, dan berpotensi dimanfaatkan oleh kartel untuk mengambil keuntungan pribadi.

“Kami akan masuk bersama TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) di tiap provinsi. Untuk saat ini yang efektif emang di wilayah perwakilan, tapi KPPU akan masuk ke tiap daerah,” katanya.

Hakim juga meminta pemerintah daerah lebih aktif memberikan informasi dan memasok data untuk memudahkan KPPU menindak spekulan atau kartel yang memainkan harga komoditas pokok.

Sementara itu, Komisioner KPPU Kamser Lumbanradja mengatakan tingginya permintaan komoditas pangan jelang Ramadan dan Lebaran tahun ini berpotensi memunculkan spekulan dan menyebabkan harga bergejolak.

“Kami prioritaskan perkara-perkara pangan, apalagi pemerintah sudah komitmen menjaga stabilitas harga selama Ramadan,” katanya.

Kamser menyebutkan sepanjang tahun ini, KPPU sudah menangani dua kasus perkara pangan yaitu perkara kartel daging dan ayam.

“Yang satu, (perkara) daging, sudah ada putusan. Yang kartel ayam masih proses,” katanya.

Dia mengungkapkan untuk kartel daging sebanyak 32 perusahaan diputuskan bersalah dan dihukum membayar denda paling tinggi Rp21 miliar dan paling rendah Rp200 juta.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper