Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih menyusun beragam insentif lain bagi sektor padat karya selain tax allowance.
Direktur Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka, Kementerian Perindustria, Muhdori mengungkapkan, pemerintah masih memiliki beberapa konsep insentif lain untuk mendorong industri padat karya yang saat ini masih melalui pembahasan antar instansi.
“Masih ada kebijakan-kebijakan baru. Fokus kami adalah pemberian insentif agar ada harmonisasi industri bahan baku dan industri hilir serta insentif terkait komponen biaya produksi,” katanya, Senin (9/5/2016).
Dia menjelaskan, pemberian fasilitas tax allowance adalah upaya pemerintah membantu aliran kas perusahaan industri padat karya. Muhdori mengatakan insentif tersebut dinilai paling fleksibel dan berdampak langsung pada investasi.
Peraturan Pemerintah No. 9/2016 yang diundangkan pada akhir April merevisi daftar industri yang berhak menerima tax allowance dengan memasukkan sektor-sektor industri padat karya.
Sektor baru yang bisa menikmati insentif adalah industri pakaian jadi dari tekstil, industri pakaian jadi dari kulit, industri alas kaki, industri sepatu olah raga, dan industri sepatu teknik lapangan.
Para pelaku usaha berpeluang menerima insentif pajak berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal. Pengurangan tersebut bisa dimanfaatkan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% mulai dari tahapan produksi komersial.