Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Padat Karya Lain akan Susul Tax Allowance

Peraturan Pemerintah no. 9/2016 yang diundangkan pada akhir April merevisi daftar industri yang berhak menerima tax allowance dengan memasukkan sektor-sektor industri padat karya.
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih menyusun beragam insentif lain bagi sektor padat karya selain tax allowance.

Direktur Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka, Kementerian Perindustria, Muhdori mengungkapkan, pemerintah masih memiliki beberapa konsep insentif lain untuk mendorong industri padat karya yang saat ini masih melalui pembahasan antar instansi.

“Masih ada kebijakan-kebijakan baru. Fokus kami adalah pemberian insentif agar ada harmonisasi industri bahan baku dan industri hilir serta insentif terkait komponen biaya produksi,” katanya, Senin (9/5/2016).

Dia menjelaskan, pemberian fasilitas tax allowance adalah upaya pemerintah membantu aliran kas perusahaan industri padat karya. Muhdori mengatakan insentif tersebut dinilai paling fleksibel dan berdampak langsung pada investasi.

Peraturan Pemerintah No. 9/2016 yang diundangkan pada akhir April merevisi daftar industri yang berhak menerima tax allowance dengan memasukkan sektor-sektor industri padat karya.

Sektor baru yang bisa menikmati insentif adalah industri pakaian jadi dari tekstil, industri pakaian jadi dari kulit, industri alas kaki, industri sepatu olah raga, dan industri sepatu teknik lapangan.

Para pelaku usaha berpeluang menerima insentif pajak berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal. Pengurangan tersebut bisa dimanfaatkan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% mulai dari tahapan produksi komersial.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper