Bisnis.com, DENPASAR - Dukungan kepala daerah dalam menggarap potensi daerahnya menjadi kota pusaka saat ini dinilai masih sangat minim, sehingga belum ada kota dan kabupaten di Indonesia diganjar sebagai world heritage city.
Padahal, penetapan status tersebut akan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian, karena pada akhirnya dikunjungi wisatawan yang tertarik untuk menggali sejarah sebuah kota atau kawasan.
Direktur Keterpaduan Infrastruktur Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat Dwityo A Soeranto mengungkapkan pengajuan menjadi kota pusaka berada di tangan daerah. Pemerintah pusat dalam hal ini tidak dapat memaksa daerah mengajukan diri menjadi kota pusaka yang akan diajukan ke Unesco.
Dengan demikian, lanjutnya, kebijakan politik dari pimpinan daerah akan memudahkan realisasi menjadi kota pusaka. Menurutnya, kunci utama mendapatkan status heritage dari Unesco ada pada sistem kelembagaan dan tata kelola.
Dia menuturkan hasil identifikasi awal didapatkan ada belasan kota di Tanah Air memiliki potensi ditetapkan sebagai heritage atau pusaka. Namun, hingga saat ini baru kawasan Kota Tua, DKI Jakarta yang paling siap ditetapkan sebagai heritage, meskipun belum kunjung diakui Unesco.
"Kesiapan seperti manajemen pengelolaan dan manajemen mengontrol lahan sekitar dinilai belum siap, sudah beberapa kali diperjuangkan," ujarnya di sela-sela workshop Pusaka sebagai Aset Kebudayaan, Sosial dan Ekonomi di Sanur, Senin (9/5/2016).
Kategori Pusaka yang dimaksud, tidak sekedar bangunan jaman dulu yang ditinggalkan, tetapi memiliki sisi lain baik dari sisi lingkungan sosial dan ekonomi yang dapat dikembangkan secara terus menerus. Dwityo menyatakan KemenPU dan Pera sebenarnya sudah menyusun Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP), guna menyusun kota warisan yang ada di Indonesia melalui cagar budaya yang dimiliki.
Saat ini, sebanyak 45 kota di seluruh Indonesia menjadi anggota P3KP. Adapun syarat menjadi anggota P3KP, setiap daerah harus memenuhi syarat memiliki Perda RTRW, perda bangunan gedung, harus punya program berkaitan dengan pelestarian dalam bentuk alokasi dana setiap tahun.
Selain itu, punya institusi yang tanggung jawab untuk kegiatan ini, dan terdapat komunitas yang peduli akan penataan itu sehingga melibatkan peran masyarakat. Selain membentuk P3KP, pihaknya juga memfasilitasi kota dan kabupaten untuk menggarap potensi sebagai kota pusaka melalui workshop.
Pasalnya, kementerian memiliki program kerja sama dengan Universitas Leiden, Belanda dalam mendukung penataan dan pelestarian kota warisan budaya. Ditjen Cipta Karya juga siap memfasilitas dengan memberikan pemahaman tentang syarat-syarat, prosedur hingga kelengkapan dokumen.