Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpamsi Desak Realisasi Revisi Permendagri tentang PDAM

Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (Perpamsi) berharap pemerintah menepati janji untuk merevisi Permendagri No. 23/2006 mengenai Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Air Minum pada PDAM pada tahun ini.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (Perpamsi) berharap pemerintah menepati janji untuk merevisi Permendagri No. 23/2006 mengenai Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Air Minum pada PDAM pada tahun ini.

Direktur Eksekutif Perpamsi Ashari Mardiono mengatakan revisi itu terkait dengan kepastian terhadap prinsip full cost recovery dalam penetapan tarif air minum perusahaan daerah air minum (PDAM).

Dia mengemukakan selama ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tak memiliki cukup ruang bagi pengembangan air minum.

Dalam pandangannya, apabila tarif air minum ditetapkan di bawah biaya harga pokok produksi (HPP) maka pemerintah daerah seharusnya memberi bantuan keuangan kepada PDAM berupa subsidi dari selisih antara tarif dan HPP melalui APBD.

“Poin-poin itu telah dimasukkan dalam rencana revisi Permendagri. Tahun ini Kemendagri menargetkan baik PP BUMD maupun Permendagri selesai,” katanya kepada Bisnis.com pada Minggu (8/5/2016).

Ashari menambahkan saat ini hanya ada sekitar 90 PDAM dari total 387 PDAM yang mampu beroperasi secara full cost recovery. Dia mengatakan bagi PDAM belum full cost recovery tidak ada jaminan mampu beroperasi secara berkelanjutan.

Dia mengatakan selama ini PDAM berupaya mencapai full cost recovery melalui subsidi dari pendapatan non-operasi atau pendapatan non-air. Hal itu, tuturnya, tidak seharusnya dilakukan, karena membuat PDAM tak berkembang.

“Itu artinya (90 PDAM) seharusnya bisa tumbuh, tapi karena yang lainnya belum bisa, maka harus ada kepastian mengenai siapa yang membiayai untuk menutup selisih itu. Kalau pemda tidak bisa menuangkan ke dalam tarif, maka harus melalui APBD,” ujarnya.

Dirinya menegaskan hal ini telah sesuai dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah daerah di mana air minum yang ditetapkan sebagai urusan wajib pemda kepada masyarakatnya.

“Pemda kan memiliki anak usaha bernama PDAM yang ditugaskan menjalankan tanggung jawab itu. Namun, tentunya hal itu bisa berlaku bila PDAM tidak terhambat pengembangannya,” katanya menggarisbawahi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper