Bisnis.com, SAMARINDA - Kalimantan Timur merupakan provinsi yang telah memelopori kenaikan upah minimum provinsi di Kaltim sebesar 100% dari kebutuhan hidup layak.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan saat banyak daerah lain masih bersitegang terkait penetapan Upah Minimum Provinsi [UMP], Kaltim sudah melakukan kebijakan terbaik. Ke depan, semua pekerja Kaltim harus lebih sejahtera. "Alhamdulillah UMP Kaltim 100% KHL [Kebutuhan Hidup Layak] Kesejahteraan buruh memang harus diperhatikan," ujarnya, Minggu (1/5/2016).
Menurutnya, masyarakat Kaltim mulai buruh hingga pegawai pemerintahan ke depan harus mendapatkan kesejahteraan yang layak di Bumi Etam. Pasalnya, seluruh rakyat Kaltim yang bekerja harus mendapatkan imbalan yang cukup untuk menghidupi keluarga mereka, termasuk juga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sejalan dengan peningkatan kesejahteraan, lanjut Awang, setiap pekerja juga dituntut bekerja lebih baik. Begitu juga PNS diharapkan dapat melayani masyarakat dengan baik. Sehingga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin baik.
"Saya harap ke depan kesejahteraan semua tenaga kerja di Kaltim terus meningkat, tidak ada kemiskinan. Angka kemiskinan dan pengangguran harus semakin menurun. Pendapatan petani, nelayan hingga masyarakat yang bergerak di ekonomi kerakyatan terus meningkat," tuturnya.
Dia berharap dengan adanya upaya kemudahan pelayanan perizinan kepada masyarakat yakni izin usaha satu lembar dalam satu hari di masing-masing kecamatan tanpa dipungut biaya ini dapat menekan angka pengangguran di Kaltim.
"Tidak boleh ada pengangguran, harus memanfaatkan izin usaha mikro kecil dan menengah yang dapat diperoleh satu hari ini," kata Awang.