Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha: Tapera Bahayakan Penyerapan Tenaga Kerja

Kalangan pengusaha mengungkapkan, implementasi Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera berpotensi kian melemahkan penyerapan tenaga kerja baru akibat tingginya beban perusahaan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha mengungkapkan, implementasi Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera berpotensi kian melemahkan penyerapan tenaga kerja baru akibat tingginya beban perusahaan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, bila beban perusahaan semakin meningkat, perusahaan cenderung akan menahan diri untuk merekrut karyawan baru. Sementara itu, saat ini penyerapan tenaga kerja cenderung stagnan akibat lemahnya perekonomian.

Hariyadi mengatakan, data peningkatan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan pertumbuhan yang cenderung melemah. Sementara itu, pada Maret lalu ada penurunan jumlah tenaga kerja sebanyak sekitar 20.000 orang dibandingkan tahun lalu.

Menurutnya, pelemahan penyerapan tenaga kerja akan semakin parah bila pemerintah bersikeras memberlakukan UU Tapera. Apalagi, ada penambahan angkatan kerja baru sebanyak rata-rata 2,5 juta pertahun yang berpotensi tidak terserap.

“Tapera itu berat. Kalau memang dipaksakan dengan model seperti itu, itu pasti membuat beban kita semakin berat dan akhirnya yang terpukul itu karyawan juga,” kata Hariyadi B. Sukamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui sambungan telepon, Kamis (28/4/2016).

Hariyadi mengatakan, saat ini kalangan pengusaha masih terus berupaya melakukan pembicaraan dengan kalangan pemerintah untuk menemukan jalan keluar terbaik bagi pembiayaan perumahan. Apindo belum melanjutkan rencana semula untuk menggugat UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi.

Wacana yang beredar selama ini menyebutkan besaran iuran tapera akan mencapai 3% dari upah pekerja yang akan dibebankan secara proporsional kepada pekerja dan pengusaha. Besaran tersebut akan diatur lebih lanjut dalam bantuk Peraturan Pemerintah melalui musyawarah dengan kalangan pengusaha.

Hariyadi mengatakan, tambahan beban pasti sangat merugikan dunia usaha. Menurutnya, tantangan penyediaan dana murah jangka panjang untuk perumahan dapat diatasi dengan mengefektifkan fungsi dana investasi jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan, tanpa harus mendirikan badan baru Tapera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper