Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Chevron Kaji Ulang Proyek Deep Water Development

Chevron mengkaji ulang rencana pengembangan (plan of development/PoD) proyek Indonesia Deep Water Development (IDD).

Bisnis.com, JAKARTA--Chevron mengkaji ulang rencana pengembangan (plan of development/PoD) proyek Indonesia Deep Water Development (IDD).

Corporate Communication Manager Chevron Indonesia Donny Indrawan tak menyebut secara spesifik poin yang menjadi dasar kaji ulang PoD. Pastinya, pihaknya terus melakukan koordinasi terkait proyek IDD.

"Kami memang terus melakukan penyelarasan dan koordinasi dengan mitra joint venture dan pemerintah Indonesia untuk rencana pengembangan IDD tahap 2 termasuk soal POD ini," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/4).

Proyek IDD menjadi fokus perhatian perusahaan. Seperti diketahui, beberapa wilayah kerja produksi milik Chevron dikembalikan kepada Pemerintah demi berfokus pada proyek ini.

Pada awal 2016, Chevron mengembalikan pengelolaan Blok East Kalimantan begitu juga blok dengan lokasi berdekatan yaitu Blok Attaka yang habis masa kontraknya pada 2017.

Adapun, saat ini, kegiatan pengeboran telah dilaksanakan di Lapangan Bangka dan menanti perkembangan tahap persiapan produksi atau well completion. Diharapkan, katanya, sumur mulai memproduksi gas pertamanya di kuartal II/2016.

"Drilling udah selesai, [sekarang] well completion menuju first gas," katanya.

Sebelumnya, bidang Pengendalian Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Muliawan mengatakan pada kali kedua revisi rencana pengembangan (plan of development/PoD) ini pihaknya belum bisa menerima insentif yang diajukan Chevron.

Adapun, alasan utama permintaan kajian ulang yakni investment credit yang diajukan lebih dari 100%. Hal itu, katanya, tak sesuai dengan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) yang ditandatangani.

"Dikembalikan karena insentifnya tidak ada di dalam PSC kontrak," ujarnya di Jakarta, Rabu (27/4).

Investment credit merupakan bentuk insentif dalam sistem PSC. Kontraktor yang mendapatkan fasilitas investment credit berarti berhak meminta ganti kepada pemerintah sebesar persentase tertentu atas nilai investasi yang berhubungan langsung dengan pembangunan fasilitas produksi. Investment credit ini akan menjamin biaya lain yang tak bisa terganti melalui sistem cost recovery.

Angka ini, katanya, yang menyebabkan dana investasi mengembangkan laut dalam menjadi US$9 miliar. Chevron merevisi PoD karena adanya penaikan nilai investasi dari US$6,9 miliar pada 2007 menjadi US$12 miliar pada 2014.

Pada proposal terakhir yang diajukan akhir 2015, nilai investasinya sebesar US$9 miliar dengan asumsi investment credit di atas 100%.

Menurutnya, angka itu terlalu besar kendati pengembangan lapangan minyak dan gas di laut dalam memiliki tantangan lebih berat. Namun, ujar Muliawan, tak ada batas waktu yang ditetapkan agar kontraktor melaporkan revisi PoD.

"Saat ini kan dipulangin."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper