Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENTERI ATR/BPN: 100 Kabupaten/Kota Tuntaskan Digitalisasi Warkah

Digitalisasi warkah tanah sebagai basis e-sertifikasi tanah dan landasan penting untuk kebijakan peta tunggal atau one map policy yang komprehensif diklaim telah tuntas di 100 daerah yang mencakup daerah tingkat satu dan dua.
Menteri ATR/BPN Ferry Mursidan Baldan. /Antara
Menteri ATR/BPN Ferry Mursidan Baldan. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Digitalisasi warkah tanah sebagai basis e-sertifikasi tanah dan landasan penting untuk kebijakan peta tunggal atau one map policy yang komprehensif diklaim telah tuntas di 100 daerah yang mencakup daerah tingkat satu dan dua.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan 100 daerah yang telah menyelesaikan masukan data warkah ke dalam sistem tersebut terdiri 34 ibu kota provinsi dan 66 kabupaten/kota lainnya.

"Digitalisasi warkah adalah tahap pertama, ini sudah selesai di ibu kota provinsi. Total sudah 100 kantor [BPN] yang sudah," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan.

Adapun di sisi lain, data BPN menunjukkan total bidang tanah sebesar 90.663.503 bidang per 2015. Dari jumlah tersebut, bidang tanah yang telah bersertifikat baru mencapai 35.789.766 bidang atau sekitar 40%, sementara 60% atau setara 54.873.737 bidang tanah belum bersertifikat.

Dia menuturkan, pemerintah menargetkan digitalisasi warkah untuk seluruh daerah yang mencakup 514 kabupaten/kota akan tuntas pada tahun ini. "Sebenarnya ini soal masukin data saja," kata Ferry.

Menteri ATR mengungkapkan proses digitalisasi sudah dilakukan sejak tahun lalu. Hingga kini, proses tersebut masih berlanjut.

Warkah tanah sendiri merupakan dokumen yang menunjukkan status tanah dan menjadi syarat wajib apabila akan melakukan sertifikasi terhadap tanah tersebut.

Digitalisasi warkah, kata Ferry, akan memudahkan pengarsipan sehingga tidak ada lagi anggota warga yang dirugikan hak atas tanahnya apabila kehilangan warkah.

Ferry menambahkan digitalisasi warkah juga akan memudahkan baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat secara luas untuk mengidentifikasi status suatu bidang tanah dari mana saja.

Kebijakan peta tunggal juga telah lama menjadi rencana, namun belum terimplementasi penuh. Pada akhir 2014, Sebagian mandat penataan batas dalam UU No. 4/2011 tentang Informasi Geospasial dengan peluncuran kebijakan satu peta atau one map policy.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan tumpang tindih tata batas kerap terjadi antarkementerian/ lembaga dan pemda yang membuat data nasional dalam bentuk peta tematik itu mendesak untuk ditetapkan.

Nantinya, kebijakan itu akan digunakan sebagai acauan dalam pengambilan keputusan menyangkut penutup lahan nasional, mangrove nasional, habitat lamun nasional dan karakteristik perairan nasional. "Kita hilangkan ego sektoral, dan masing-masing diwakili di peta itu. Satu referensi, satu standar, satu database dan satu portal," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper