Bisnis.com, JAKARTA - Pengelola Green Pramuka City meminta para penghuni rumah susun itu menandatangani surat pernyataan yang menyetujui pembayaran parkir di area komersial sebagai syarat memperpanjang iuran berlangganan.
PT Mitra Investasi Perdana, pengelola Green Pramuka City, menerbitkan surat pernyataan yang harus ditandatangani para penghuni sebelum memperpanjang tarif parkir berlangganan. Diketahui, tarif parkir untuk mobil per bulan mencapai Rp200.000 dan untuk sepeda motor adalah Rp100.000
Pengelola berencana menerapkan area komersial di lantai dasar dengan membayar Rp4.000/jam/mobil dan Rp2.000/jam/sepeda motor. Dalam surat pernyataan itu disebutkan, apabila penghuni memarkirkan kendaraan di dua area tersebut, maka diminta bersedia untuk membayar biaya tambahan parkir per jam.
Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Widodo Iswantoro menuturkan para penghuni diminta untuk menunggu hasil pertemuan perkumpulan warga itu dengan badan pengelola rumah susun tersebut. Tenggat waktunya adalah 30 April 2016.
"Pertemuan itu adalah berdasarkan himbauan Polres Jakarta Pusat tanggal 5 April 2016," kata Widodo di Jakarta, Sabtu (23/4/2016).
Dia mengatakan surat pernyataan itu justru melanggar kesepakatan 5 April. Dalam kesepakatan awal April itu, penghuni dapat memarkirkan kendaraannya di area mana pun, termasuk di area lantai dasar tanpa dipungut biaya tambahan.
Kesepakatan itu juga menyatakan tidak ada kebijakan baru soal perparkiran sebelum adanya pembicaraan lebih lanjut sampai dengan 30 April 2016. Pada hari ini, pengelola Green Pramuka tak bersedia menemui perwakilan warga terkait dengan permintaan mediasi yang akan difasilitasi oleh kepolisian.
Sejumlah warga yang berencana memperpanjang iuran parkir pada hari ini memprotes adanya persyaratan untuk menandatangani surat pernyataan tersebut karena dianggap bentuk pemaksaan.