Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sudah Rp11,5 Triliun Dana Desa Tersalurkan

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menyalurkan dana desa senilai Rp11,5 triliun kepada 179 kabupaten dan kota yang tersebar di seluruh Indonesia.
Novita Sari Simamora
Novita Sari Simamora - Bisnis.com 22 April 2016  |  14:08 WIB
Sudah Rp11,5 Triliun Dana Desa Tersalurkan
Rupiah - Bisnis.com

Bisnis.com, MEDAN--Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menyalurkan dana desa senilai Rp11,5 triliun kepada 179 kabupaten dan kota yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Ahmad Erani Yustika mengatakan penyaluran tersebut berasal dari anggaran 2016. Untuk tahap pertama, hingga Rabu (20/4/2016), telah disalurkan 41% dari anggaran tahap pertama.

Adapun penyaluran tahap pertama 2016 dianggarkan senilai Rp28 triliun.

"Dalam penggunaan dana desa, tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun, baik itu pemerintah pusat, provinsi dan anggota dewan. Keputusan tertinggi ada di musyawarah desa," katanya di Medan, Jumat (22/4/2016).

Dia memaparkan kendala yang acap kali dihadapi yakni didapati kabupaten-kabupaten yang belum siap dalam membuat peraturan bupati, anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) desa dan rancangan pembangunan jangka menengah desa (RPJM) desa.

Menurutnya, karena dana desa program baru, sehingga perangkat desa butuh sosialisasi, penguatan, pendalaman dan pengetahuan untuk memaksimalkan penggunaan anggaran tersebut.

Adapun alokasi penggunaan dana desa paling banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur di desa. Untuk desa yang tertinggal, katanya, infrastruktur dan sanitasi menjadi isu penting.

Namun, dia mengharapkan seiring perkembangan pada tahap berikutnya, agar dana desa digunakan untuk mengaktifkan kegiatan ekonomi dan menciptakan masyarakat yang mandiri.

Untuk mengawasi penggunaan dana desa, Kemendes telah menggandeng lembaga aktif seperti forum masyarakat sipil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perguruan tinggi dan kecamatan agar berperan sebagai supervisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dana desa Kementerian Desa
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top