Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Logistik: INSW Selayaknya Dikelola Lembaga Mandiri

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengusulkan pengelolaan portal Indonesia National Single Window (INSW) dilakukan oleh lembaga atau badan mandiri bersifat independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Bisnis.com, JAKARTA-- Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo supaya pengelolaan portal Indonesia National Single Window (INSW) dilakukan oleh lembaga atau badan mandiri bersifat independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ketua ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, dengan pengelolaan yang bersifat mandiri maka diharapkan pihak provider dari sistem pertukaran data ekspor impor berbasis informasi dan tehnologi itu bisa di tangani oleh provider yang lebih professional.

Saat ini, kata dia, model pengelola INSW  masih berbentuk satker atau satuan kerja yang bertanggung jawab Kepada Menteri Keuangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No:76/2014 tentang Pengelolaan Portal Indonesia National Single Window.

Widijanto mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres itu pengelola portal INSW berfungsi selain penyampaian data dan informasi secara tunggal dan sinkron juga pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang.

“Sebagai provider portal INSW  saat ini juga masih dilaksanakan PT Telkom Indonesia. Namun sayangnya seringkali mengalami down atau gangguan dan kondisi ini sangat merugikan pelaku usaha ekspor impor karena proses pengurusan barang terhambat,” ujar Widijanto didampingi Sekretaris ALFI DKI Jakarta Adil Karim, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (20-4-2016).

Widijanto mengatakan, sistem pertukaran data secara elektronik pada portal INSW sering eror sehingga menghambat proses impor dan ekspor melalui pelabuhan pelabuhan utama di Indonesia.

Untuk itu, kata dia, Presiden Joko Widodo perlu turun tangan agar kegiatan perdagangan internasional  tidak semakin memburuk, sebab portal INSW merupakan sistem tunggal  berbasis elektornik dan jika ada gangguan tidak bisa di lakukan secara manual.

“Yang kami rasakan baru-baru ini sejak terjadi gangguan sistem INSW pada pekan lalu hingga awal pekan ini sangat merugikan pemilik barang ekspor impor karena barang lebih lama tertahan di gudang ataupun di pelabuhan. Memang saat ini sudah normal sistem itu tetapi kenapa kok terus terulang  dan semestinya ini tidak boleh terjadi, ”paparnya.

ALFI DKI, kata dia, menyampaikan persoalan ini mengingat saat ini lebih dari 65% volume kegiatan ekspor impor dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Namun jika sistem tersebut mengalami gangguan otomatis proses pengurusan dokumen yang juga melibatkan 18 kementerian dan lembaga (K/L) terkait juga tidak bisa di proses sehingga kegiatan perdagangan internasional terhenti.

“Masalahnya, ketika sistem sudah normal, harus mengulangi dari awal lagi. Padahal sebelumnya sudah memakan waktu 4-5 hari untuk memproses dokumen elektronik tersebut. Ini masalah serius yang harus segera di berikan solusi segera oleh Pemerintah,” tuturnya.

Oleh karenanya, Widijanto menegaskan bahwa semenjak portal INSW ini dibentuk ALFI sudah mengusulkan agar pengelolaannya oleh lembaga/badan independen dan bukan menjadi tanggung jawab salah satu instansi tehnis saja sebagaimana selama ini. “Yang terpenting progress pengembagan portal INSW itu bisa berjalan sesuai dengan tuntutan pengguna jasa,”ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Erwin Taufan mendesak Pemerintah melalui Kementerian tehnis terkait untuk memperbaiki kinerja dan sistem pada layanan porta INSW yang seringkali mengalami gangguan atau down.
 
Pasalnya, kata dia, kondisi itu telah menyebabkan banyak importir mengalami tambahan beban biaya logistik akibat barang tertahan lebih lama di pelabuhan maupun di gudang.

“Kami tidak bisa memproses pengeluaran barang hampir disemua pelabuhan utama Indonesia yang melayani impor maupun ekspor karena proses pengajuan dokumen tidak bisa diterima dalam sistem berbasis IT itu,” ujar Erwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper