Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Amnesty Diperlukan untuk Dukung Pembiayaan Pembangunan

Rencana kebijakan pengampunan pajak dinilai tidak hanya memiliki tujuan jangka pendek sebagai penambal penerimaan APBN, tapi juga memiliki efek jangka panjang untuk menopang pembiayaan program pembangunan nasional.
Dirjen pajak/dppkd.bantenprov.go.id
Dirjen pajak/dppkd.bantenprov.go.id

Bisnis.com, JAKARTA—Rencana kebijakan pengampunan pajak dinilai tidak hanya memiliki tujuan jangka pendek sebagai penambal penerimaan APBN, tapi juga memiliki efek jangka panjang untuk menopang pembiayaan program pembangunan nasional.

Pengamat Pajak Darussalam mengatakan rencana pemerintah menerapkan tax amnesty juga bisa menjadi titik awal reformasi perpajakan di Indonesia.

"Tax amnesty ini bisa dipakai sebagai starting point untuk reformasi pajak secara keseluruhan karena nantinya diikuti dengan amandemen UU KUP, PPh, PPN dan bea materai," kata Pengamat Pajak Darussalam, di Jakarta, Selasa (19/4) seperti dikutip Antara.

Darussalam menjelaskan, amandemen UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) akan merevisi pasal mengenai kerahasiaan bank untuk tujuan perpajakan. Tujuannya agar dengan adanya revisi, akses perbankan dapat diberikan secara otomatis kepada otoritas pajak tanpa mekanisme permintaan lagi seperti yang ada dalam UU KUP saat ini.

Menurut Darussalam, salah satu tujuan tax amnesty adalah pengumpulan basis data dan informasi pajak untuk membangun kepatuhan jangka panjang.
Basis data, lanjut dia, memang memegang peranan penting dalam penerimaan pajak. Atas alasan itulah pemerintah ingin menerapkan program pengampunan pajak. 

Menurutnya, tax amnesty digunakan sebagai alat untuk menjaring subjek pajak yang selama ini belum patuh dan sekaligus menjaring objek pajak yang selama ini belum dilaporkan sehingga informasi-informasi tersebut bisa digunakan untuk mengawasi perilaku wajib pajak pasca tax amnesty.

Dia menambahkan, data informasi yang didapat melalui tax amnesty, jika dikombinasikan dengan data yang akan diperoleh melalui pertukaran informasi perbankan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018, maka akan menjadi bank data yang sangat andal guna menguji kepatuhan wajib pajak.

"Dengan demikian diharapkan ke depan penerimaan pajak dapat lebih baik lagi," kata Darussalam.

Oleh karena itu, Darussalam sangat berharap RUU Pengampunan Pajak dapat diselesaikan pada masa sidang bulan ini, mengingat tax amnesty sangat dibutuhkan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. "Tax amnesty ini memang perlu sinkronisasi dan koordinasi dengan revisi UU KUP dan RUU Perbankan. Akan tetapi, pembahasan tax amnesty bisa didahulukan mengingat tax amnesty ini juga punya tujuan jangka pendek untuk menambah penerimaan pajak di tahun 2016 ini," ujar Darussalam.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melihat idealnya penyusunan RUU tax amnesty mengarah ke reformasi perpajakan. Hal ini bisa dilakukan bersamaan dengan pembahasan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Pemerintah dan DPR sendiri sejatinya telah sepakat setelah pembahasan RUU Tax Amnesty, akan dilakukan pembahasan RUU tentang Lalu Lintas Devisa dan juga tentang RUU KUP dan amandemen UU PPh dan PPN. Hal ini dinilai penting dalam rangka reformasi sistem perpajakan di Indonesia.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya telah siapkan revisi UU KUP sebagai upaya mendorong reformasi total perpajakan. 
“Revisi UU KUP sudah siap, tinggal menunggu amanat Presiden. Ini komitmen kami untuk mereformasi total perpajakan,” kata Bambang.

Dia mengatakan revisi undang-undang ini seperangkat dengan RUU Tax Amnesty, PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai).”Tahun ini ada empat RUU, tax amnesty, KUP, PPh dan PPN. Ini merupakan satu paket yang bisa membantu membereskan masalah pajak. Tentunya terkait waktunya, itu menjadi keputusan Komisi 11,” ujar dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper