Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan telah menyalurkan 34,29% dana desa hingga akhir bulan lalu.
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Ahmad Erani Yustika mengatakan dana desa tahap pertama mulai disalurkan.
Alokasi dana desa pada tahun ini mengalami peningkatan, dari tahun lalu yang hanya Rp20,7 triliun menjadi Rp46,9 triliun tahun ini.
Dengan penambahan ini, setiap desa otomatis akan mendapatkan dana sebesar Rp700 juta hingga Rp800 juta, sedangkan pada tahun sebelumnya hanya Rp250 juta hingga Rp300 juta.
"Sudah mulai disalurkan sejak akhir Maret lalu. Jumlah yang sudah disalurkan sebesar Rp7,1 triliun per 31 Maret," ujar Erani, seperti dikutip Bisnis.com dari laman Kementerian Dalam Negeri, Sabtu (16/4/2016).
Sebelumnya, pencairan dana desa mengalami keterlambatan. Awalnya, Kemendes PDTT menargetkan bisa mencairkan dana pada pertengahan Maret, namun kemudian diundur hingga akhir Maret.
Erani menjelaskan lambannya pencairan dana desa tersebut karena terkendala aturan yakni revisi Peraturan Pemerintah 22/2015.
Peraturan Pemerintah tersebut berfokus pada jumlah tahapan dana desa, yang sebelumnya tiga tahapan menjadi dua tahapan.
"Berbeda dari tahun sebelumnya, pada tahun ini pencairan dana desa hanya dilakukan dua tahap yakni pada April dan Agustus," kata dia.
Jika pada 2015 penyaluran dana desa dilakukan tiga tahap yakni April 40%, Agustus 40% dan Oktober 20%, tahun ini penyaluran dana desa hanya dua kali, yakni April sebesar 60% dan sisanya pada Agustus.
Menurutnya, efisiensi penyaluran dana desa tersebut dilakukan agar penyerapan anggaran tersebut lebih optimal lagi.