Bisnis.com, JAKARTA – Menyusul komitmen Presiden Joko Widodo yang menyebut tidak akan lagi memberikan lahan konsesi bagi perkebunan kelapa sawit dan tambang, kalangan pengamat lingkungan hidup menilai hal ini merupakan momentum perbaikan tata kelola hutan Tanah Air yang selama ini belum mapan.
Manager Advokasi Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi menyampaikan komitmen pemerintah yang kelak akan dituangkan dalam bentuk instruksi presiden (Inpres) tersebut agar dapat segera diimplementasikan secara terstruktur dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
Pasalnya, data WALHI menunjukkan saat ini luas konsesi sektor ekstraksi ruang dan sumber daya alam di Indonesia sudah mencapai 56 juta hektare atau hampir 50% dari total luasan hutan Indonesia yaitu 132 juta hektare.
"Moratorium merupakan agenda mendesak. Rencana keluarnya Inpres tentang moratorium perkebunan dan tambang harus menjadi momentum perbaikan tata kelola hutan dan SDA,” ungkap Zenzi melalui keterangan tertulisnya yang diterima Bisnis, Jumat (15/4/2016).
Zenzi menyampaikan dengan dilaksanakannya moratorium izin konsesi ini, pemerintah dapat mulai melakukan evaluasi dan review perizinan sehingga ambisi untuk melakukan restorasi di wilayah-wilayah hutan yang mengalami kerusakan dapat segera terwujud.
Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke Pulau Karya, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara menyampaikan pemerintah tidak akan lagi memberikan konsesi lahan bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Alih-alih memperluas lahan sawit, dia mendorong optimalisasi kebun yaitu melalui peningkatan produktivitas komoditas tersebut. Sebagai catatan, saat ini Indonesia merupakan penghasil terbesar mintak sawit mentah (CPO) dunia dengan produksi tahun lalu mencapai 31,5 juta ton atau sekitar 50% dari produksi CPO global.
Kalangan pelaku usaha industri sawit pun kini tengah menunggu kejelasan pemerintah soal moratorium tersebut, mengingat sebagian perusahaan telah memiliki lahan konsesi yang belum digunakan untuk menanam tanaman kelapa sawit.
Terkait implementasi moratorium tersebut, Zenzi merekomendasikan pemerintah juga membidik perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin prinsip atau izin lokasi, mengingat luasannya yang juga cukup besar. “Seperti di Kalimantan itu luas daratannya 53 juta hektare tapi sebenarnya 47 jut ahektarenya sudah dibebani izin,” kata Zenzi.
Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo menyampaikan dari pada secara tiba-tiba menetapkan moratorium penambahan luas lahan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu melakukan pendataan lapangan
“Kita harus cek data, apa benar sawit kit ajumlahnya sudah terdata, apa benar sawit kita sudah ada di kawasan yang memang benar boleh dibuka perkebunan, jangan-jangan di kawasan hutan. Sawit ini merupakan lapangan pekerjaan besar bagi rakyat kita,” kata Edhy.
Dia mempertanyakan latar belakang pernyataan Presiden Jokowi untuk melakukan moratorium tersebut dan meminta pemerintah untuk mematangkan konsep sebelum menyiarkan rencana itu sehingga berpotensi menimbulkan polemik di publik.