Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik armada Uber menyayangkan munculnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dirasa belum mengakomodir pelaku wirausaha berbasis aplikasi.
Ita Tarigan, salah satu pemilik armada Uber, mengaku baru mengetahui keluarnya regulasi yang mengakomodasikan pula kendaraan berbasis teknologi. "Saya baru tahu ada regulasi itu, sementara saya belum mendapatkan sosialisasi apapun dari manajemen Uber. Saya hanya mendengar dari media bahwa selama dua bulan kami harus mengurus kendaraan kami dengan uji KIR dan SIM masuk dalam koperasi," ucap Ita kepada Bisnis, Selasa (12/4/2016).
Ita pun sangsi dengan beleid Kemenhub yang dipandangnya keluar dalam waktu singkat dan terburu-buru. Sementara itu, stakeholder terkait belum memberikan sosialisasi kepada seluruh armada.
"Sosialisasi belum dilakukan oleh manajemen kami [Uber] sehingga di tataran pelaku seperti kami banyak sekali pertanyaan tak terjawab. Ya sementara peraturan menteri sudah keluar. Ini begitu mengherankan bagi kami," ungkap Ita.
Ita menilai Peraturan Menteri ini hanya dikaji dengan melibatkan pelaku usaha transportasi eksisting yakni Organda, dengan manajemen aplikasi transportasi yakni Uber dan Grab. "Kalau seperti ini menurut saya yang diuntungkan hanya pengusaha eksisting dan juga manajemen aplikasi. Padahal kami ikut aplikasi karena ingin berwirausaha," tuturnya.
Menurut Ita, pemerintah perlu mengkaji sejumlah poin dalam Peraturan Menteri tersebut. Misalnya, terkait keberadaan pool kendaraan, Ita mengaku kewajiban tersebut tidak cocok dengan karakteristik wirausaha transportasi berbasis aplikasi. "Kalau harus ada pool, bagaimana mekanismenya? Pool dari Uber atau saya? Perlu ada sinkronisasi dan kesamaan persepsi, agar tidak rancu," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menuturkan, kementerian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mana di dalamnya mengatur penggunaan informasi dan teknologi (IT) pada penyelenggaraan angkutan umum.
Beleid itu menyebutkan perusahaan atau lembaga penyedia aplikasi yang memfasilitasi dalam pemberian pelayanan angkutan orang tersebut wajib bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan.
Pasal 41 Ayat 2 PM 32/2016 berbunyi; "Perusahaan/lembaga penyedia aplikasi berbasi teknologi informasi yang memfasilitasi dalam pemberian layanan angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum."
Dalam PM tersebut, penggunaan aplikasi berbasis tekonologi informasi tersebut dapat dilakukan secara mandiri atau kerjasama dengan perusahaan atau lembaga penyedia aplikasi berbasis tekonologi informasi yang berbadan hukum. Tata cara penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi juga wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.