Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi Larangan Transshipment: 350 Kapal Nelayan Bitung Akan Kembali Melaut

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara memproyeksi kan ada 350 kapal nelayan Bitung yang akan kembali melaut dengan relaksasi praktik alih muatan kapal ikan di tengah laut.
Ikan hasil tangkapan nelayan. /Antara
Ikan hasil tangkapan nelayan. /Antara

Bisnis.com, MANADO - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara memproyeksi kan ada 350 kapal nelayan Bitung yang akan kembali melaut dengan relaksasi praktik alih muatan kapal ikan di tengah laut.

Kabar baik ini hadir setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengizinkan transshipment hanya untuk alih muatan armada lokal.

Relaksasi ini hadir guna mengantisipasi ketersediaan bahan baku ke industri pengolahan dalam negeri.

"Nanti kapal nelayan kita bisa sebagai penyangga atau supporting fishing. Kira-kira total ada 350 unit yang bisa melaut," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (8/4/2016).

Saat ini, menurutnya, setidaknya ada 220 kapal tidak bisa berlayar akibat larangan transshipment. Belum lagi karena proses perizinan yang belum dikeluarkan, akibat lamanya proses pemeriksaan.

Mengenai ukurannya, rerata volume kapal nelayan lokal berkapasitas 60 gross tonnage [GT]

Ronald mengatakan kelonggaran ini tidak berarti membuka keseluruhan aktivitas alih muat, tetap ada pembatasan nantinya.

"Dirjen Perikanan Tangkap KKP akan membuat edaran bahwa maksimal yang dapat melakukan aktivitas itu dengan maksimal volume 150 GT. Mengenai perizinan KKP akan membentuk gerai di lapangan sebagai salah satu solusinya," katanya.

Dia menambahkan dengan adanya relaksasi ini, diharapkan hasil tangkapan nelayan dapat melebihi capaian tahun lalu, sebanyak 285.000 ton.

Data Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut menyebutkan, hasil tangkap 2014 sudah mencapai 300.000 ton.

"Seharusnya, tangkapan tuna, cakalang, tongkol serta ikan layang sebagai buruan utama dapat naik lagi. Seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Dalam pemberitaan Bisnis (8/4), proyek percontohan dengan skema relaksasi transshipment ini, akan diberlakukan di Bitung terlebih dahulu.

Skema ini tetap berada dalam koridor kebijakan larangan investasi asing di sektor perikanan tangkap.

Kapal angkut harus berbendera Indonesia, dibuat di dalam negeri dan diawaki anak buah dalam negeri.

Untuk memastikan alih muatan kapal berlangsung sesuai aturan, pemerintah akan memperketat pengawasan kapal dengan mewajibkan kapal penangkap ikan dilengkapi logbook yang berisi data hasil tangkapan dan jumlah pemindahan muatan kapal.

Data KKP menyebutkan, dampak larangan transshipment paling parah dampaknya terasa pada industri pengolahan ikan (UPI) di Bitung.

Dari 53 UPI, utilitasnya turun menjadi 22,5% pada tahun lalu. Padahal, pada 2014 sempat mencapai 41,86%.

Berbeda dengan hasil di Bitung, kapasitas terpakai dari 718 UPI nasional tahun lalu mencapai 70%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper